Kasus Bully Terhadap Siswa SMP di Malang Naik ke Tahap Penyidikan
Polresta Malang Kota menaikkan status kasus perundungan yang menimpa MS (13), salah satu pelajar SMP Negeri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polresta Malang Kota menaikkan status kasus perundungan atau bully yang menimpa MS (13), salah satu pelajar SMP Negeri.
"Untuk perkembangan saat ini, kita telah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan. Dan kita sudah menemukan dua alat bukti terkait kasus ini," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada TribunJatim.com, Rabu (5/2/2020).
Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah memeriksa saksi dari pihak sekolah.
"Saat ini kita sudah memeriksa sebanyak 15 saksi baik dari pihak sekolah, terduga pelaku, dan pihak keluarga korban. Dan pada hari ini, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan guru BK kita ambil keterangannya," jelasnya.
Kombes Pol Leonardus Simarmata menerangkan, bahwa yang membuat penyidik berkeyakinan untuk menaikkan status kasus itu adalah berdasarkan dari dua alat bukti yang telah diperoleh yaitu hasil visum dan keterangan para saksi.
• Pengakuan 7 Siswa SMP Diduga Pelaku Bully Temannya, Korban Sempat Diangkat dan Dijatuhkan 2 Kali
"Bukti yang paling riil adalah hasil visum dan keterangan para saksi yang saling menguatkan satu dengan yang lain. Dari alat bukti itu, penyidik menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," terangnya.
Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya masih terus menggali peran para terduga pelaku perundungan.
"Saat ini masih mencari peran dari tujuh terduga pelaku perundungan. Kita cari siapa yang memiliki peran paling penting dalam melakukan aksi perundungan itu. Nantinya terduga yang memiliki peran paling penting akan menjadi tersangka," pungkasnya.