Jenazah Terpanggang dalam Mobil
Dijanjikan Ini oleh Aulia Kesuma Sebelum Habisi Pupung dan Dana, Pembunuh : Kalau Bunuh Saya Gak Mau
Walaupun membantah dakwaan jaksa, Agus dan terdakwa Sugeng nyatanya tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa kedua pembunuh bayaran itu mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2019 silam.
Menurut Jaksa, Sugeng dan Agus yang tengah berada di Lampung kala itu dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta.
Tujuannya adalah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.
"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.
Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.
"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.
Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.
"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.
• KRONOLOGI Bocah SD Duel dengan 2 Orang Begal, Polisi: Tubuh Korban Terluka Terkena Cerulit
• Hotman Paris Terkejut Dengar Cerita Kehaluan Sunda Empire : Dia Masih Saudara Barbie Kumalasari ?
Persidangan pertama Aulia Kesuma
Jaksa akan menggelar sidang perdana otak pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana yakni Aulia Kesuma pada Senin (10/2/2020) pekan depan.
Sidang perdana Aulia Kesuma juga akan menghadirkan terdakwa Geovanni Kelvin.
"Untuk Aulia (Kesuma) nanti sidangnya hari Senin," kata Sigit.
Jaksa kemudian akan menggelar sidang lanjutan dengan menghadirkan terdakwa pembunuhan lainnya di antaranya pembantu rumah tangga Aulia yakni Karsini.
"Hari selasanya (menghadirkan) terdakwa lain seperti Karsini, Rody, dan Supriyanto," ungkap Sigit.