Terancam 15 Tahun Penjara karena Perkosa Pacar di Bawah Umur, Pelaku: Masih Berharap Bisa Menikahi
Kini, MH ditahan di Mapolres. Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- MH (19), warga Kota Probolinggo, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dia memperkosa pacarnya sendiri, DH (14), warga Kabupaten Probolinggo, di kamar mandi saat sedang sakit.
"Saat itu, korban diperkosa di rumah neneknya di wilayah Kabupaten Probolinggo. Korban tengah sakit dan buang air kecil. Kejadiannya beberapa pekan lalu," kata Kapolres AKBP Eddwi Kurnianto kepada Kompas.com, di Mapolres Probolinggo, Jumat (7/2/2020).
Polisi menangkap MH di rumah kosan setelah dilaporkan orangtua korban.
Kini, MH ditahan di Mapolres. Eddwi menuturkan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Yang kedua terjadi di rumah saudara pelaku, yang ketiga dilakukan di rumah kos pelaku.
"Pelaku diancam dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancamanya maksimal 15 tahun penjara,” kata Eddwi.
MH mengakui perbuatannya. Menurutnya, pacarnya itu tinggal berdua bersama neneknya.
Orangtuanya bekerja dan jarang di rumah.
Pelaku mengaku sudah menemui keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Dia siap bertanggung jawab dan akan menikahi DH.
“Saya tidak mau merusak anak orang. Karena itu, saya kemudian ke rumahnya dan berterus-terang kepada nenek dan orangtuanya. Saya terima dan lega dilaporkan ke polisi, tapi saya masih berharap bisa menikahi DH," ungkap MH.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Pacar yang Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara"
Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol
Editor : Robertus Belarminus