Terkuak Ide Aulia Kesuma Sewa Eksekutor Berawal dari Ini, Pembunuh Pupung & Dana Merasa Dihipnotis

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana mengungkap sejumlah fakta lain kasus tersebut.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
dok Polres Sukabumi/istimewa
Aulia Kesuma (kiri) dan salah seorang eksekutor yang ditangkap Polda Metro Jaya dan Polda Lampung (kanan). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sejumlah fakta soal kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana terungkap pada sidang perdana yang digelar Kamis (6/2/2020).

Satu di antaranya terkait skenario istri Pupung, Aulia Kesuma dalam menghabisi suami dan anak tirinya itu.

Sebelum memutuskan menyewa pembunuh bayaran, Aulia Kesuma telah merencanakan pembunuhan dengan mendatangi seseorang yang disebut sebut sebagai dukun.

Awalnya Aulia Kesuma bercerita kepada mantan asisten rumah tangganya, Tini terkait masalah utang yang dialaminya.

Kemudian Aulia Kesuma minta dicarikan dukun untuk menyantet Pupung agar meninggal dunia.

Hal itu diungkap langsung oleh Jaksa Sigit Hendradi.

Menurut dakwaan jakwa, Aulia Kesuma berniat menghabisi Pupung dan Dana karena suaminya tak memenuhi permintaan menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jaksa saksi Karsin alias Tini yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggalk dunia," ujar Jaksa Sigit Hendradi.

Tini lantas mengenalkan Auli Kesuma dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang kemudian mencarikan dukun untuk menghabisi Pupung dan Dana.

Saat itu, Rody meminta uang Rp 45 juta sebagai biara ritual santet dan imbalan dirinya.

Siswa SMP yang Tewas Berkelahi Merupakan Anak Semata Wayang, Sang Ibu Histeris Terus Panggil Anaknya

Siswa SMP Duel hingga Tewas di Ruang Kelas - Kepala Sekolah Tiba, Tangan Korban Sudah Dingin

Aulia Kesuma pun sepakat dan bersedia memenuhi permintaan Rody itu.

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat untuk mencari dukun di Parangtritis, Yogyakarta.

Namun ternyata ritual dukun tersebut tidak membuahkan hasil.

Akhirnya Rody menyarankan Aulia Kesuma ubntuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

Lagi-lagi cara tersebut gagal hingga kemudian Aulia KEsuma kembali mencari dukun santet lainnya.

Aulia Kesuma lantas meminta bantuan kepada Mbah Borobudur namun tidak berhasil.

Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019) mengubgkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka yakni mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.(KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)
Konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (6/9/2019) mengubgkap tiga tersangka yang sempat buron terkait pembunuhan Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anaknya, M Adi Pradana alias Dana (23). Ketiga tersangka yakni mantan pembantu Aulia Kesuma (AK) yang bernama Karsini alias TN, suami Karsini yang bernama Rodi, dan Supriyanto alias AP.(KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA) (Kompas.com)

Terakhir, Aulia Kesuma mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Ketika itu, Teti menganalkan Aulia Kesuma dengan dukun Aki.

Namun Aki ternyata tidak menyanggupi permintaan Aulia Kesuma untuk menyantet Pupung hingga meninggal dunia.

Aki justru menawarkan cara lain dengan menyewa pembunuh bayaran sampai akhirnya Aulia Kesuma menyewa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng untuk membunuh Pupung dan Dana.

Awalnya, Agus dan Sugeng tidak mengetahui niat Aulia Kesuma untuk membunuh suami dan anak tirinya.

Dalam persidangan, Agus yang berprofesi sebagai buruh tani itu mengaku merasa ditipu oleh seorang dukun bernama Aki, orang yang mengenalkannya kepada Aulia Kesuma.

Agus mengaku dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta dengan tujuan bekerja sebagai pembersih gudang rumah Aulia di Lebak Bulus.

Akan tetapi, setelah keduanya tiba di Jakarta, mereka justru diminta untuk membunuh Pupung Sadili dan Dana.

"Saya dijanjikan kerja itu kan kerja bersih gudang, bukan pembunuhan," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

"Kalau pembunuhan saya gak mau," sambungnya.

Kronologi Istri Tewas Dipukul Suami Pakai Helm, Awalnya Ada Telepon dari Wanita Idaman Lain Pelaku

Kronologi Siswa SMP Duel di Ruang Kelas Hingga Tewas, Kepsek: Kami Sampai Tangannya Sudah Dingin

Keduanya sempat menolak permintaan tersebut saat itu.

Namun Aulia Kesuma menyuruh anak kandungnya, Giovanni Kelvin membawa keduanya bertemu Aki wilayah Jakarta.

Ketika mereka bertemu Aki itulah Agus dan Sugeng mengaku merasa telah dihipnotis oleh Aki.

Keputusan Agus dan Sugeng yang semula tak mau melakukan pembunuhan berubah saat itu dan menuruti permintaan Aulia Kesuma.

Aulia Kesuma akhirnya mendapatkan eksekutor dan dilaporkan menjanjikan uang Rp 500 juta untuk membunuh Pupung dan Dana.

Namun terdakwa Sugeng, satu dari dua eksekutor membantah dijanjikan Rp 500 juta oleh Aulia Kesuma.

Sugeng menyebut dirinya hanya diiming-imingi uang sebesar Rp 10 juta.

FOLLOW:

Itu pun, kata dia, bukan upah untuk melakukan pembunuhan terhadap suami dan anak tiri Aulia.

"Nggak benar, saya nggak pernah dijanjikan uang segitu (Rp 500 juta)," kata Sugeng.

"Saya cuma disuruh bersihkan gudang, nanti pulang dikasih Rp 10 juta," tambahnya.

Selama persidangan, Agus dan Sugeng hanya tertunduk. Mereka didakwa bersama-sama Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin membunuh Pupung dan Dana.

Terancam Hukuman Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) Sigit Hendradi mendakwa kedua pembunuh bayaran itu mengetahui rencana pembunuhan terhadap Pupung dan Dana di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada 2019 silam.

Menurut Jaksa, Sugeng dan Agus yang tengah berada di Lampung kala itu dihubungi oleh Aulia Kesuma untuk datang ke Jakarta.

Tujuannya adalah menghabisi nyawa Pupung dan Dana.

Eksekusi pembunuhan berencana itu juga dibantu oleh anak Aulia Kesuma, Geovanni Kelvin.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," kata Sigit di PN Jakarta Selatan.

Sigit mengungkapkan, Sugeng dan Agus menuruti kemauan Aulia Kesuma untuk ikut terlibat dalam pembunuhan berencana itu karena diiming-imingi bayaran senilai Rp 200 juta.

"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp 200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," ungkap Sigit.

Oleh karena itu, Sigit mendakwa keduanya dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," ujar Sigit.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved