Pengakuan Pria yang Cekik Polisi Karena Tak Terima Ditilang, Pelaku Bawa Pisau & Alat Setrum

pria yang sempat terlihat arogan menantang petugas dalam video yang beredar viral itu kini tampangnya menjadi lesu

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Instagram
pengemudi cekik polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berinisial TS saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

TS diciduk polisi setelah terlibat adu mulut dan nenantang anggota Polisi Jalan Raya (PJR) yang hendak menilangnya.

Peritiwa ini terjadi di sekitaran di Gerbang Tol Angke.

Pengemudi mobil Toyota Agya bernomor polisi B 2340 SIH itupun tak berkutik ketika diamankan pada malam hari setelah petugas yang terlibat adu mulut membuat laporan ke polisi.

“Saya Kompol Tengku Arsya Khadafi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Anda, saya tangkap untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana pagi tadi melawan petugas. Anda mengerti," kata Arsya ketika berbincang dengan TS di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu dini hari (8/2/2020) mengutip Kompas.com.

“Terkait hak Anda sebagai Tersangka akan kami berikan. Sekarang saya minta Anda kooperatif dan berkata jujur,” sambung Arsya.

Seusai ditangkap oleh aparat kepolisian, pria yang sempat terlihat arogan menantang petugas dalam video yang beredar viral itu kini tampangnya menjadi lesu.

TS merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

"Teman-teman semua, saya khilaf. Saya menyesal dan saya berjanji tidak akan terjadi lagi," kata TS di Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020).

TS juga meminta maaf kepada keluarganya atas peristiwa ini.

"Buat semua keluarga saya juga sangat berkesan sangat dalam dan menyakitkan buat keluarga saya," kata TS.

Meski begitu, TS tetap menjalani proses hukum yang ada.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menyebutkan bahwa TS juga terbukti membawa dua senjata yang tidak berizin.

Selain pisau, pelaku juga membawa alat setrum listrik di dalam tasnya.

"Dalam tas tersangka ditemukan 1 buah senjata sengat listrik dan pisau, pisau sendiri merupakan senjata tajam," ucap Arsya.

Karena adanya temuan senjata tidak berizin, TS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 212 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

Dan juga Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," ucap Arsya.

Sempat ancam Petugas yang merekam

Seorang pengendara mobil marah-marah hingga mendorong dan mencekik leher polisi yang akan menilangnya.

Peristiwa itu direkam rekan dari polisi itu dan viral di media sosial, salah satunya diposting di akun instagram @westjurnalpalma.

Dari rekaman video berdurasi 00.50 detik, terlihat seorang pria berkacamata yang mengenakan kemeja biru memaki, mendorong hingga mencekik petugas kepolisian berpangkat Brigadir Kepala.

Pria itu merupakan pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH.

Ia diduga kesal lantaran tak terima ditilang petugas.

Dalam rekaman terlihat pria tersebut terus menyerang petugas yang akan menulis surat tilang.

Mendapat serangan itu, sang polisi pun sempat menantang pria berkacamata itu untuk memukulnya.

"Pukul nih, pukul nih," kata polisi seperti terdengar dalam rekaman video itu.

Sementara itu, rekan polisi yang sedang memegang ponsel mengancam akan merekam aksi pria berkacamata ifu.

"Saya rekam, nih saya rekam," ucap dia.

Namun hal itu tak meredakan emosi si pengendara. Ia malah mengancam polisi itu apabila memviralkannya.

"Lu viralin, gue cari lu. Siapa namalu, Ditlantas mana lu?," ucap pria itu dengan nada kesal.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB di dekat Gardu Tol Angke 2, Jakarta Barat.

Dijelaskan Yusri, pengendara mobil Toyota Agya B 2340 SIH itu bernama Tohab Silaban.

"Untuk polisinya bernama Bripka Rudy Rustam, anggota Sat PJR Dit Lantas Polda Metro Jaya," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (8/2/2020).

Dijelaskannya, kejadian bermula ketika Bripka Rudy dan rekannya Brigadir Eko Budiarto sedang patroli di ruas tol tersebut melihat banyak pengendara yang berhenti di bahu jalan diduga menghindari aturan ganjil genap mengingat saat itu masih sekira Pukul 09.30 WIB.

Petugas pun menyalakan sirine untuk meminta pengendara berjalan.

Namun, saat itu Tohab Silaban yang mengendarai mobil Toyota Agya B 2340 SIH tetap tak mau jalan hingga petugas menilangnya.

Saat Bripka Rudy sedang menulis surat tilang, pengendara itu malah marah-marah dan menyerangnya.

"Dia langsung mendorong, mencekik serta diminta membuka baju polisi untuk diajak berantem, pada saat kejadian tersebut Brigadir Eko Budiarto merekamnya," kata Yusri.

Atas kejadian penganiayaan itu, Bripka Rudy pun telah membuat laporan polisi ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Ini sedang kami lakukan pengejaran terhadap pelakunya," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarak.

Diduga hindari ganjil genap

Perbuatan tak terpuji kembali dilakukan oleh seorang pengemudi mobil.

Hanya karena tak terima ditilang, TS pengemudi Toyota Agya menantang petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, Bripka Rudy Rustam.

Peristiwa ini terjadi di jalan tol dalam kota sekitar 300 meter setelah pembayaran Gardu Tol Angke 2 pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Dikutip Tribunnews.com dari Wartakotalive, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.

Yunus mengungkapkan, saat itu Brigadir Eko Budiarto dan Bripka Rudy Rustam yang merupakan anggota Satuan PJR Ditlantas Polda Metro Jaya sedang melakukan patroli dari arah Angke II menuju ke arah timur.

Kala itu, mereka melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan.

Yunus menyebut, kendaraan yang berhenti di bahu jalan tersebut diduga menghindari ganjil genap.

"Diduga mereka menghindari ganjil genap karena waktu jam ganjil genap akan selesai pukul 10.00 WIB," ungkap Yunus, Jumat (7/2/2020).

Melihat hal tersebut, Brigadir Eko Budiarto lalu membunyikan sirene mobil patrolinya agar semua kendaraan yang berhenti di bahu jalan segera melanjutkan perjalanan.

Namun, ada satu kendaraan yaitu Toyota Agya yang tidak mau jalan.

Mobil tersebut diketahui dikendarai oleh (TS).

"Tetapi ada satu kendaran Toyota Agya dengan nopol B 2340 SIH yang dikemudikan oleh saudara (TS) tidak mau jalan," jelas Yunus.

Yunus menambahkan, Brigadir Eko Budiarto kemudian turun dan menanyakan surat kendaraan pada pengemudi.

Sang pengemudi pun menyerahkan semua surat kendaraannya.

Selain menanyakan surat kendaraan, Brigadir Eko juga menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi berbicara kepada TS, pengemudi yang mendorong dan mencekik anggota Polantas sesaat setelah ditangkap petugas, Sabtu (8/2/2020) dinihari.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi berbicara kepada TS, pengemudi yang mendorong dan mencekik anggota Polantas sesaat setelah ditangkap petugas, Sabtu (8/2/2020) dinihari. (Tangkapan layar video Polres Jakarta Barat)

Setelah meminta petunjuk kepada Bripka Rudy Rustam, Brigadir Eko Budiarto memutuskan menilang pengemudi tersebut.

Tetapi, saat Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, pengemudi berinisial TS justru merasa tak terima.

Ia kemudian mendorong dan mencekik serta menantang Bripka Rudy Rustam berkelahi.

"Ketika Bripka Rudy Rustam sedang menulis surat tilang, si pengemudi TS tersebut tidak terima dan langsung mendorong, mencekik serta meminta Bripka Rudy Rustan membuka baju polisi untuk diajak berantem atau berkelahi," beber Yunus.

Peristiwa tersebut sempat direkam oleh Brigadir Eko Budiarto yang kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren.

Sementara itu, pengemudi yang tak mau dibawa ke Polsek Tanjung Duren memilih untuk pergi begitu saja.

"Kemudian melaporkan kepada Kainduk Jaya 1 AKP Bambang Krisnadi dan Ipda Kuswanto. Kemudian Ka Induk melaporkan kepada Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

Sementara untuk pengemudi tidak mau di bawa ke polsek Tanjung Duren, dan pergi begitu saja," kata Yunus.

 (TribunnewsBogor.com/Kompas.com/Tribun Jakarta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved