Istri Diserang Tetangga saat Suami di Toilet, Kondisi Ali Tak Berdaya Setelah Irma Lapor Polisi

Pasangan suami istri diserang tetangga di rumahnya. Suami tewas, istri terluka akibat sabetang benda tajam.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Damanhuri
Muslimin emba/TribunTimur
Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Muhammad Hartanto mengunjungi korban penyerangan OTK di RS Awal Bros, Sabtu (8/2/2020) malam 

Beberapa saat tiba di RS Awal Bros, Ali dinyatakan meninggal dunia.

Ali tewas dengan luka tancapan anak panah di dada dan perut.

Sedangkan istrinya mengalami luka sabetan senjata tajam di lengan tangannya.

Mawang ditangkap

Mawang ditangkap polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap Ali Sukri.

Pengakuan Wanita Cantik Selundupkan Sabu di Alat Kelamin, Tahan Sakit Pakai Cairan Ini di Pesawat

Teddy Ngaku 7 Tahun Tinggal di Amerika dan Jadi Tukang Pijat, Igun : Ketemu Barbie Kumalasari Gak?

2 Kali Rumahnya Terendam Banjir, Nycta Gina Kesal: Baru Mau Napas, Harus Banget Sebulan Sekali?

Penuhi Panggilan Mahkamah Partai Gerindra, Andre Rosiade Bawa Bukti 10 Rangkap: Lumayan Tebal

Seperti diwartakan Kompas.com, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa Mawang membunuh Ali dengan cara menancapkan anak panah di perut korban lantaran dendam dengan perkataan korban yang menghina istrinya.

"Pelaku dendam kepada korban karena korban sebelumnya pernah mengeluarkan kata-kata kotor atau makian kepada istri pelaku," kata Ibrahim kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) melalui pesan WhatsApp.

Tak hanya memaki istri Mawang, Ibrahim juga mengatakan bahwa korban sempat mengancam akan menganiaya dan membunuh istri Mawang dengan menggunakan tombak.

Ibrahim mengatakan, perkataan itu dilontarkan oleh Ali ketika Mawang masih mendekam di dalam Lapas klas 1 Makassar juga atas kasus pembunuhan di kurun waktu 2009-2013.

FOLLOW:

Mawang, kata Ibrahim, merupakan residivis kasus pembunuhan yang divonis selama 8 tahun dan baru bebas pada tahun 2013 yang lalu.

"Jadi setelah pelaku melihat korban duduk-duduk di dekat rumahnya, pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan mengingat semua perlakuan korban kepada istri pelaku," tambah Ibrahim.

Setelah membunuh, kata Ibrahim, Mawang sempat melarikan diri ke rumahnya dan memberitahukan istrinya bahwa dia sudah membunuh Ali.

Sesaat setelah itu, Mawang pun melarikan diri ke rumah kerabatnya yang lain.

Ibrahim mengatakan, Mawang disangkakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved