Pengakuan Istri yang Dijual Suami ke Teman, Bantah Sensasi Seksual Ternyata Demi Utang Rp 25 ribu
Beda Pengakuan Istri yang hubungan badan dengan teman suami, dijual bukan untuk sensasi seksual ternyata demi rp 25 ribu
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Karena tidak punya uang, akhirnya Sabik membayar utangnya dengan istrinya.
"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," jelasnya.
Dari pemeriksaan sementara ada empat pria rekan Sabik yang sudah berhubungan badan dengan F.
Masing-masing pria berhubungan antara dua kali sampai lima kali dengan F.
"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya. Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.
Dipukuli Suami
Dilansir Kompas.com, Sabik menjual istrinya pertama kali saat temannya yang berinisial B datang ke rumahnya saat tengah malam.
Ia kemudian menawarkan kepada B untuk berhubungan badan dengan istrinya.
F, sang istri sempat menolak tawaran tersebut, namun Sabik memaksa dan memukuli tubuh F.
Karena takut, akhirnya F bersedia menuruti kemauan suaminya dan melakukan hubungan badan dengan B.
Ironisnya kejadian tersebut tak hanya sekali, namun berkali-kali. Tak B. F juga harus melayani teman-teman suaminya.
Dari semua transaksi itu, Sabik merekam semua dalam bentuk video dan menyebar ke teman-temannya.

Kapolres Pasuruan mengatakan video aslinya sudah dihapus.
Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman.
Temuan itu menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.
"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.
Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.