PSK di Bawah Umur Ditarget Layani 50 Pria Hidung Belang Dalam Sebulan, Didenda Jika Tak Tercapai
Sang mucikari pun memberikan target kepada 13 orang PSK-nya untuk bisa mencari pelanggan para pria hidung belang.
Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Remaja wanita yang usianya masih dibawahan umur dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh pasangan suami istri.
Terbongkarnya kasus ini setelah polisi melakukan penggerebekan ke salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gadung yang dijadikan lokasi penampungan para PSK.
Dari 13 PSK yang diamankan, sembilan diantaranya masih berusia di bawah umur .
Mucikari ke-13 orang PSK ini merupakan pasangan suami istri berinisial MC (35) dan SR (33).
Sang mucikari pun memberikan target kepada 13 orang PSK-nya untuk bisa mencari pelanggan para pria hidung belang.
Para PSK dibawah umur pun ikut ditargetlayani 50 pria hidung belang untuk bisa mencapai setoran.

Sanksinya tak main-main, para PSK ini akan dikenakan denda jika tidak mencapai target yang sudah ditetapkan oleh sang mucikari.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, target itu diberikan dalam bentuk voucher.
Para PSK berkedok pemandu karaoke ini, dalam setiap bekerja, diwajibkan membawa voucher sebagai tanda transaksi dengan pria hidung belang.
"Target yang diberikan muncikari terhadap para PSK ini adalah terjual dalam satu bulan itu 50 voucher," kata Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakata Utara, Senin (10/2/2020) seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com Tribun Jakarta.
Menurutnya, satu lembar voucher dihargai Rp 380.000.
Namun, kenyataannya, setiap PSK hanya menerima Rp 105.000 setiap kali melayani tamu.
"Jadi satu voucher dihargai Rp 380 ribu. Dengan rincian, Rp 200 ribu untuk yang punya tempat, Rp 180 ribu itu dibagi untuk yang mucikari dapat Rp 75 ribu, dan anak-anaknya hanya dalam Rp 105 ribu," ucap Budhi.
• KRONOLOGI Suami Otaki Pembunuhan Istri di Kebun Jagung, Motor hingga Ponsel Korban Dibawa Kabur
• Aulia Kesuma Menangis di Ruang Sidang Hingga Kepala Anaknya Dipukul, Keluarga Korban: Air Mata Buaya

Akan tetapi, uang Rp 105.000 itu akan dipotong lagi dengan utang orang tua para PSK dengan MC dan SR.
Namun, apabila 50 voucher itu tidak bisa dihabiskan oleh anak-anak di bawah umur itu, mereka akan diberi denda.
"Pekerja ini akan didenda Rp 1 juta, oleh karena itu mereka akan berusaha memaksa dan menekan para wanita ini untuk memenuhi target penjualan " ujar Budhi.
Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading menggerebek sebuah apartemen di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yang dijadikan sebagai tempat penampungan PSK di bawah umur pada Kamis (6/2/2020).
Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan penampungan PSK di bawah umur.
Selain MC dan SR, Polisi juga menetapkan RT (30) SP (36), dan ND (21) sebagai tersangka. Tiga orang tersebut berperan sebagai penjaga dari PSK-PSK yang ditampung di apartemen tersebut.
Terhadap para tersangka polisi menyangkakan dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka lainnya, yakni MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
• Peringatan Dini BMKG Pukul 19.05 WIB - Ini Daerah Jabodetabek yang Berpotensi Hujan Disertai Petir
• Kronologi Penangkapan Lucinta Luna di Apartemen karena Narkoba, Ternyata Sudah Diintai Polisi
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK. Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan PSK di apartemen tersebut.
Dalam penggerebekan, polisi juga mengamankan 13 PSK yang 9 di antaranya di bawah umur.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara para PSK yang sempat diamankan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
5 orang Tersangka
Dalam penggerebekan Kamis (6/2/2020) lalu di salah satu apartemen di Kelapa Gading, polisi menangkap lima tersangka
kelima orang tersangka tersebut berinisial MC (35), SR (33), RT (30), SP (36), dan ND (21).
Tersangka MC dan SR adalah sepasang suami istri yang berperan sebagai muncikari dan agen pencari PSK.
Sementara tiga tersangka lainnya berperan sebagai pengawas di tempat penampungan PSK di apartemen tersebut.
• VIDEO Istri Bercinta dengan Teman Suami Viral, Korban Diberi Rp 50 Ribu Setelah Berhubungan Badan

Sudah 6 Bulan Beroperasi
Pasangan suami istri muncikari yang ditangkap Polsek Kelapa Gading, MC (35) dan SR (33), telah beroperasi selama enam bulan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, keduanya mendirikan sebuah agensi pencari wanita bernama Agatha Agency.
"Kalau kita lihat kemarin, mereka sudah beroperasi 6 bulan sejak Agustus," jelas Budhi saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (11/2/2020).
Selama beroperasi enam bulan terakhir, pasutri muncikari ini mempekerjakan 13 PSK yang disalurkan ke tempat hiburan malam.
• Pengakuan Wanita Cantik Selundupkan Sabu di Alat Kelamin, Tahan Sakit Pakai Cairan Ini di Pesawat
• KRONOLOGI Pria Ajak Teman untuk Bercinta dengan Istrinya, Berawal saat Ada yang Masuk Tengah Malam
Sembilan di antaranya masih di bawah umur dengan rentang usia 14-17 tahun.
Saat ini, polisi belum dapat menghitung secara keseluruhan berapa keuntungan yang telah didapatkan pasutri ini selama mereka beroperasi.
"Kita belum bisa menghitung (keuntungan), tapi dari gambaran kemarin bahwa mereka selain mendapatkan Rp 75 ribu per transaksi," kata Budhi.
"Mereka juga mengambil lagi biaya administrasi, kemudian biaya denda kalo memang tidak memenuhi target," imbuh dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)