Warga Leuwiliang Bogor Buron 7 Tahun, Wajahnya Sudah Hampir Tak Dikenali Ketika Ditangkap
Azwar merupakan pengusaha kontraktor yang melakukan korupsi anggaran proyek Jalan Sukahati-Kedung Halang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Seorang warga asal Leuwiliang, Kabupaten Bogor bernama Azwar buron selama 7 tahun setelah menyunat anggaran proyek pembangunan jalan.
Azwar merupakan pengusaha kontraktor yang melakukan korupsi anggaran proyek Jalan Sukahati-Kedung Halang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 Miliar.
Azwar divonis pada tahun 2013 silam di Pengadilan Negeri Kelas IA Cibinong namun dalam sidang putusan dia tak hadir dan malah menghilang.
Berselang 7 tahun kemudian, Azwar ditangkap di Indramayu oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dan Indramayu.
"Ditangkap jatuhnya udah Sabtu (8/2/2020) dini hari, jam 24.00 WIB lewat. Terpidana atas nama Azwar. Ditangkap di rumah keluarganya, rumahnya dia," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (11/2/2020).
Dia menjelaskan bahwa pada 2013 silam, Azwar tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan putusan.
Selain itu, Azwar juga menghilang dari domisilinya di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
"Dia buron karena yang bersangkutan tidak berdomisili di tempat KTP dalam berkas perkara. Domisilinya di Bogor, Leuwiliang. Kita gak tahu kaburnya, tapi posisi terakhir tidak berada di rumah yang bersangkutan (di Bogor) sehingga kita terus melakukan pencarian informasi dimana dia berada," kata Juanda.
Saat ditangkap, kata dia, tim juga sempat tak mengenal Azwar karena wajahnya sudah makin menua.
Namun, ketika Azwar diperiksa dia langsung mengaku bahwa dirinya adalah Azwar yang 7 tahun terakhir ini buron.
"Mukanya dia udah berubah, karena udah menua, kita aja kadang ini kan (tidak langsung kenal), tapi kan kita ada juga yang sudah mengetahui ciri-ciri dia, pelaku sejarahnya disini juga ada. Dia sudah tidak bisa ngelak lagi. Tapi dia ngaku langsung saya Azwar, gak ada masalah, kooperatif dia," kata Juanda.
Saat ini, Azwar masih ditahan di Indramayu dan pelaksanaan putusan nanti akan diputuskan lebih lanjut.
"Sudah termasuk dalam amar putusan, dia harus melaksanakan putusan pengadilan. Pidana badan, pidana uang pengganti, pidana denda dia harus bayar semuanya. Nanti ada subsidernya kalau dia tidak mampu untuk melakukan pembayaran. Nanti domainnya lapas nanti untuk proses pemindahan (dari Indramayu). Sebenarnya dimana pun bisa, tergantung pihak yang bersangkutan bisa menerima atau tidak," ungkap Juanda.(*)