Hasrat Pemuda Nodai Pacar yang Tak Berdaya, Awalnya Diajak Main ke Rumah Teman Lalu Dicekoki Tuak

Pemuda berinisial AR (22) diamankan dan mengakui telah berbuat cabul terhadap pacarnya berinisial ED yang berusia 17 tahun.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemuda asal Panjang, Bandar Lampung diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap pacarnya.

Pemuda berinisial AR (22) diamankan dan mengakui telah berbuat cabul terhadap pacarnya berinisial ED yang berusia 17 tahun.

AR mengaku tidak sendiri saat mencabuli pacarnya itu.

Ia mengaku melakukan aksi cabulnya itu dengan temannya berinisial DS (20).

Kini, AR dan DS telah ditangkap Ditreskrimum Polda Lampung.

Terungkapnya perbuatan AR dan DS ini berawal dari laporan orangtua korban ke pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany saat dikonfirmasi.

Curhatan Mantan Manager Lucinta Luna, Singgung Fitnah: Makanya Jangan Jahat Ini Benih yang Kau Tanam

Soroti Kasus Narkoba Lucinta Luna, Pria yang Fotonya Pernah Diinjak LL : Dia Menabur Kesombongan

Pria dan Wanita Tewas di Kamar Hotel Baturraden, Ini Kata Polisi Soal Dugaan Penyebab Kematian

Viral Bocah Tunanetra Nyanyikan Lagu Sam Smith, Sang Penyanyi Ngaku Merinding: Siapa Anak Ini?

AR dan DS diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap ED pada 29 Januari 2020 kemarin.

Kemudian polisi melakukan penangkapan pelaku setelah mendapat laporan dari orangtua korban.

Barly mengatakan baha kedua pelaku ditangkap di masing-masing kediamannya.

"Atas laporan itu kami selidiki, dan kami amankan dua hari kemudian pelaku di kediamannya masing-masing," ucap M Bary, Selasa (11/2/2020) seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung.

FOLLOW:

Barly pun menjelaskan kronologi pencabulan yang dilakukan AD dan DS kepada ED.

Dikatakannya bahwa pencabulan itu dilakukan berawal dari AR mengajak ED main ke rumah DS.

Di rumah DS, korban dicekoki minuiman beralkohol oleh pelaku.

"Korban lalu dicekoki minuman jenis tuak," kata Barly.

ED yang tak berdaya lantas dicabuli oleh pelaku secara bergantian.

"Ini kan korban anak di bawah umur. jadi apapun alasannya tetap pidana," terang Barly.

40 Hari Wafatnya Lina, Putri Delina Menangis di Makam Ibunda, Bicara Soal Hasil Autopsi dan Menyesal

Curhatan Mantan Manager Lucinta Luna, Singgung Fitnah: Makanya Jangan Jahat Ini Benih yang Kau Tanam

Pria dan Wanita Tewas di Kamar Hotel Baturraden, Ini Kata Polisi Soal Dugaan Penyebab Kematian

Viral Bocah Tunanetra Nyanyikan Lagu Sam Smith, Sang Penyanyi Ngaku Merinding: Siapa Anak Ini?

Sementara itu AR sendiri mengaku jika dirinya memang memilikii hubungan spesial dengan ED.

"Itu pacar saya," kata AR.

AR juga mengakui jika dirinya menjemput ED dan mencekoki minuman beralkohol hingga berbuat cabul.

"Iya, barengan sama dia (DS)," ungkapnya.

Kasus hampir serupa pernah terjadi menimpa seorang siswi SMA.

Seorang siswi SMA berinisial FN menjadi korban pemerkosaan dan juga penganiayaan.

Pelaku penganiayaan dan pemerkosaan tak lain adalah pacar korban yakni FP pemuda berusia 18 tahun.

Korban FN ditemukan dalam konsidi sudah tak berdaya setelah dianiaya dan diperkosa pacarnya FP.

Polisi pun saat ini sudah mengamankan FP untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA, Iptu Tohirin dan Kasubnit PPA, Ipda Hendri mengatakan, pihaknya akan tetap meahan FP meski masih berstatuskan pelajar.

"Meski di berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti," ungkapnya, Sabtu (26/10/2019) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Sumsel.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga sejumlah barang bukti seperti satu helai Bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nopol BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jumat (25/10) sekitar pukul 22.00 malam.

Bocah lelaki yang masih duduk di kelas 3 SMA ini langsung digiring oleh unit PPA Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya.

"Pelaku kita ancam dengan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Pengakuan Pelaku

Pelaku FP mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan terhadap korban yang tak lain kekasihnya sendiri.

"Awalnya dia datang ke kosan saya untuk minta diantarkan pulang pak, tapi saya kaget dia bilang ke saya kalau dia hamil sehingga saya ajak dia jalan-jalan dulu pak," ungkapnya.

Misteri PNS Tewas Dicor di Makam Terungkap, Pelaku Mantan Teman Sekantor : Meja Kami Bersebelahan

Pelaku penculik FN.
Pelaku penculik FN. (ISTIMEWA/ Tribun Sumsel.)

Sesampainya di TKP lanjut dia mengatakan, kalau korban menolak untuk diajak berhubungan badan sehingga pelaku melakukan penganiayaan yang disertai pemerkosaan.

"Setelah memperkosa korban saya tinggalkan dia di TKP dan saya pulang ke kosan pak," katanya.

Kronologi

Informasi yang dihimpun kejadian ini berawal saat Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00. pada saat pelaku FP sedang berada di kos-kosannya lalu korban FN (16) datang menemui pelaku.

Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumahnya.

Lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda BeaT miliknya.

Setiba di perjalanan pelaku yang merupakan warga  Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan tersbeut kaget.

Sebab, korban FN mengaku hamil.

Pria Ini Jadi Ayah 6 Anak dari Putri Kandungnya yang Diperkosa Selama 20 Tahun

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribun Batam)

Mendengar keterangan korban, FP pun mengajak korban berkeliling dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Setiba di TKP saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya.

FP emosi lantaran kekasihnya menolak untuk diajak melakukan hubungan bdan.

Pelaku pun menganiaya korban hingga tak berdaya.

Disaat korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Setelah melakukan persetubuhan terhadap korban kemudian pelaku meninggalkan korban sendiri dilokasi kejadian.

Pelaku pun langsung pulang kembali ke kos-kosannya.

Tak Menyangka Korban Masih Hidup

Pelaku FP tak menyangka jika kekasihnya FN masih hidup setelah dirinya melakukan perbuatan bejat dan menganiaya korban.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon D Edi Winara melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hendri Permana menerangkan, tersangka menganiaya dan memperkosa korban serta meninggalkan korban begitu saja.

Pengakuan Remaja di Sukabumi Pertama Kali Diajak Ibunya Berhubungan Badan : Mama yang Ngajak

Setelah kejadian itu, tersangka kembali ke rumah kos di Mata Merah, Palembang.

"Jadi pengakuannya, tersangka tidak terima korban mengaku hamil, sehingga melakukan penganiayaan dan pemerkosaan itu," papar Heri, Sabtu (26/10/2019).

"Tersangka juga tidak menyangka korban masih hidup," imbuhnya.

(TribunnewsBogor.com/TribunLampung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved