Lucinta Luna Narkoba

Polisi Akui Lucinta Luna Sudah Pakai Narkoba Sejak Enam Bulan Lalu

Selain itu polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.

Editor: khairunnisa
Istimewa
Lucinta Luna saat diperiksa pihak kepolisian 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Alan Maulana Mukarom, mengungkap bahwa Lucinta Luna sudah mengonsumsi narkoba selama enam bulan.

"Dari keterangan tersangka LL, yang bersangkutan kurang lebih (mengonsumsi) enam bulan," kata Maulana di Polres Jakarta Barat, Selasa (11/2/2020) malam.

Sementara terkait alasan Lucinta Luna menggunakan narkoba, polisi masih mendalaminya.

"Mungkin ada permasalahanlah," ucap Maulana.

Ia menambahkan, Lucinta Luna ditangkap bermula dari informasi yang berasal dari masyarakat.

Hingga Selasa malam (11/2/2020) pukul 22.00 WIB, polisi masih melakukan pemeriksan terhadap Lucinta Luna.

Sebelumnya diberitakan, Lucinta Luna diamankan polisi di sebuah apartemen kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, sekira pukul 01.30 WIB, Selasa.

Lucinta Luna Terjerat Narkoba, Gebby Vesta Posting Foto Saat Tes Urine : Karma Itu Instan Sayang

Lucinta Luna Ditahan di Sel Perempuan atau Laki-laki ? Ini Jawaban Polisi Polres Jakarta Barat

Berdasarkan tes urine, Lucinta positif menggunakan benzodiazepin yang masuk dalam golongan psikotropika.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa obat penenang berjenis tramadol sebanyak 7 butir dan riklona sebanyak 5 butir.

Obat-obat itu masuk ke dalam golongan psikotropika.

Selain itu polisi juga mendapati tiga pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah apartemen Lucinta Luna.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna diamankan bersama tiga orang yang lainnya.

Salah satu dari mereka diakui Lucinta merupakan pasangannya.

Sedangkan dua yang lainnya merupakan pasangan suami istri yang bekerja dengan Lucinta Luna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Lucinta Luna Pakai Narkoba Sejak Enam Bulan Lalu", .
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved