Lucinta Luna Narkoba
PN Jaksel Ungkap Bukti Surat Operasi Lucinta Luna di Thailand: Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan tersangka Lucinta Luna telah berganti nama dan status jenis kelamin.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan tersangka Lucinta Luna telah berganti nama dan status jenis kelamin berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan.
Permohonan pergantian status jenis kelamin itu terdaftar dalam nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL tanggal 26 November 2019.
Permohonan itu disahkan pada 20 Desember 2019 oleh hakim tunggal Akhmad Jaini.
"Intinya adalah seseorang bernama Muhammad Fatah mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengubah (status jenis) kelamin sekaligus namanya," ujar Guntur di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).
"Namanya berubah dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri dan berdasarkan pertimbangan Hakim permohonan itu dikabulkan," lanjutnya.
Untuk memperkuat permohonan pergantian jenis kelamin itu, Lucinta Luna kala itu melampirkan sejumlah barang bukti di antaranya KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat operasi dari dokter di Thailand.
"Ada keterangan di sini bahwa pernah melakukan operasi kelamin di Thailand," ungkap Guntur.
Lucinta sebelumnya terseret kasus hukum terkait penyalahgunaan obat terlarang.
Di luar perkara narkoba, ada masalah lain yang menjadi perdebatan publik, yakni soal jenis kelamin Lucinta. Polisi juga bingung.
Kepastian jenis kelamin penting dalam proses hukum seperti untuk penentuan lokasi penahanan.
Sebelum kasus narkotika terungkap, soal jenis kelamin Lucinca sudah menjadi perbincangan publik.
Disebutkan dahulu Lucinta adalah seorang pria.
Namanya saat lahir adalah Muhammad Fatah.
Kartu Tanda Pengenal (KTP) dengan nama Muhammad Fatah sempat menyebar di media sosial pada pertengahan 2018.
Lucinta selama ini membantah dirinya transgender yang melakukan operasi.