Lucinta Luna Narkoba

PN Jaksel Ungkap Bukti Surat Operasi Lucinta Luna di Thailand: Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur membenarkan tersangka Lucinta Luna telah berganti nama dan status jenis kelamin.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Lucinta Luna saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020) 

Ia mengaku lahir sebagai perempuan.

Masalah kemudian muncul ketika polisi memeriksa Lucinta dalam kasus narkotika.

Setelah menetapkan tersangka, polisi memutuskan untuk menahan Lucinta.

Polisi kemudian bingung, di mana Lucinta akan ditahan? Apakah di sel pria atau perempuan?

Pasalnya, berdasarkan dokumen yang dimiliki polisi, ada perbedaan data antara di KTP dengan paspor.

Akhirnya, polisi memutuskan, Lucinta ditahan di sel khusus yang berada di blok tahanan perempuan di Rutan Polda Metro Jaya.

Manajer Lucinta, Joana, mengatakan, jenis kelamin perempuan sudah tercatat dalam paspor terbaru Lucinta.

Di dalam paspor tersebut tertera nama Ayluna Putri.

Paspor yang baru diterbitkan 3 Februari 2020 itu menunjukan si pemilik paspor berjenis kelamin perempuan, berlaku sampai 3 Februari 2025.

Fakta yang disampaikan Joana juga senada dengan informasi dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh.

Zudan menjelaskan, berdasarkan data yang ada, dahulu Lucinta memang bernama Muhammad Fatah.

Namun, nama yang tercantum dalam e-KTP saat ini adalah Ayluna Putri.

Zudan menegaskan bahwa mekanisme pengubahan nama hingga jenis kelamin individu harus berdasarkan putusan dari pengadilan.

Jika memang nama dan jenis kelamin Lucinta Luna sudah diubah berdasarkan putusan pengadilan, maka harus tercatat dalam administrasi kependudukan.

Belakangan, polisi menerima putusan pengadilan soal perubahan jenis kelamin Lucinta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PN Jaksel Benarkan Lucinta Luna Ganti Status Jenis Kelamin dengan Bukti Surat Operasi di Thailand"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved