Aulia Kesuma Pernah Tertangkap Mencuri di Carrefour, Ini Kesaksian Kakak Kandung Pupung Sadili

Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Edi Candra Purnama (54) alias Pupung dan anaknya M Adi Pradana mengungkap fakta baru.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

Disisi lain, ada fakta mengejutkan diungkap Firman Candra pengacara terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Menurut Firman Candra, kliennya seringkali menerima kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan oleh Pupung Sadili selama berumahtangga dengan korban.

Aulia Kesuma Menangis di Ruang Sidang Hingga Kepala Anaknya Dipukul, Keluarga Korban: Air Mata Buaya

Tak hanya itu, Bahkan, Firman Candra menyebut jika Aulia Kesuma sempat disuruh mencuri dan tertangkap.

"Dihina, dilempar asbak, disuruh nyuri di Carrefour, ketangkep lagi. Disuruh nyuri dalam kondisi masih suami istri dan punya utang Rp 10 miliar," tambah dia.

Meski demikian, Firman tetap tidak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan kliennya.

"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," ungkap dia.

Ia juga meminta kliennya tidak diganjar hukuman mati oleh majelis hakim.

Alasannya, Aulia Kesuma masih mempunyai tanggungan anak berusia empat tahun.

Anak itu buah pernikahan Aulia dengan korban Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil.

"Kan dia masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Ditolak saat Minta Akta Waris

Asoka Wardana mengaku, adiknya, Edi Candra Purnama (54) alias Pupung Sadil, pernah menyinggung soal akta waris.

Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh, tepatnya bulan Juni 2019, Asoka mendengarkan curhatan dari adiknya itu.

Kala itu, Pupung mengaku diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat surat akta waris atas nama anaknya yang masih berumur empat tahun.

Namun, Pupung menolak lantaran dirinya juga mempunyai anak dari istri pertama, yakni Muhammad Edi Pradana alias Dana.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved