Bacok Bos Lalu Ngaku Dibegal, Paul Ditangkap Setelah Masuk Rumah Sakit yang Sama dengan Korban

Terjadi peristiwa pencurian dengan pelakunya Afif alias Paul (20) terhadap bosnya sendiri Ali Ashadi (46) di Kampung Parung Tengah, Duren Mekar

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Afif alias Paul (20) ketika diamankan di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (17/2/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terjadi peristiwa pencurian dengan pelakunya Afif alias Paul (20) terhadap bosnya sendiri Ali Ashadi (46) di Kampung Parung Tengah, Duren Mekar, Sawangan, Kota Depok.

Untuk memuluskan aksinya, Afif pun nekat menghantamkan martil sebanyak dua kali kearah kepala korban yang tengah tertidur lelap.

Terus melawan, Afif pun kalap hingga akhirnya mengambil sebilah golok yang disabetkannya ke bagian belakang kepala korban.

Meski sempat terus melakukan perlawanan hingga terjadi perebutan golok, korban akhirnya tak berdaya akibat menderita sejumlah luka dibeberapa bagian tubuhnya.

Namun, perlawanan korban membuat pelaku juga mengalami luka sayatan senjata tajam dibagian jari kelingkingnya.

Setelah korban jatuh terkapar tak berdaya, pelaku pun langsung melarikan diri membawa handphone serta motornya.

Akibat luka sayatan yang dideritanya, pelaku meminta pertolongan pada seorang petugas keamanan perumahan, dan mengaku bahwa dirinya baru saja menjadi korban pembegalan dalam pelariannya.

"Dia (pelaku) mengaku baru saja menjadi korban pembegalan pada warga, lalu dibawa ke rumah sakit untuk diobati," kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (17/2/2020).

Dari situ, warga yang merasa iba padanya pun langsung membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok guna mendapat perawatan.

Di RSUD, tak disangka pelaku berada satu ruangan perawatan dengan korban yang juga sedang dirawat.

Tanpa pikir panjang, korban pun langsung memberitahu pada petugas kepolisian yang langsung mengamankan pelaku saat itu juga.

"Ada kejadian yang cukup unik ya, dimana pelaku yang mengaku habis dibegal dirawat di ruangan yang sama dengan korban. Ketika itu juga langsung diamankan dengan petugas kami ya," ujar Azis menambahkan.

Terakhir, Azis berujar Afif dijerat Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bacok dan Rampas Motor Serta HP Bosnya di Kota Depok, Paul Mengaku Habis Dibegal Pada Warga

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved