Komplotan Jambret Ditembak
Komplotan Jambret Sadis Asal Bogor Terancam 12 Tahun Penjara, Pakaian Korban Jadi Barang Bukti
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda beda.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tiga orang pelaku jambret yakni Anton Bahri, Yoni Wardoyo, dan Samsuri berhasil ditangkap oleh kepolisian Polresta Bogor Kota.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pakaian korban, tas, dan satu unit sepeda motor.
Ketiga pelaku hanya bisa meringis saat digiring oleh perugas kepolisian.
Petugas polisi terpaksa memberikan tindakan tegas kepada para pelaku.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda beda.
"Iya ada yang di Solo, Cibinong, dan Jakarta," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Senin (17/2/2020).
Saat menjalankan aksi kejamnya, para pelaku penjambretan menggunakan satu unit mobil xenia.
Para pelaku yang sudah bersiap di dalam mobil untuk menghampiri dan memepet motor yang dikendarai korban.
Setibanya di lokasi kejadian pelaku atas nama Yoni dari dalam mobil menarik tas korban hingga putus dan terjatuh hingga membentur aspal.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.(*)