Mahfud MD Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Persilahkan Buruh Datangi DPR

Asalkan, kata dia, penolakan tersebut juga harus dibarengi dengan adanya masukan karena posisi aturan tersebut masih berupa RUU, belum UU.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Menkopolhukam Mahfud MD berbicara soal sikap pemerintah terhadap WNI terduga teroris lintas batas. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan buruh mendatangi DPR terkait penolakannya terhadap Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

"Silahkan datang ke DPR, nanti ada RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum), secara khusus dia bisa mengundang, dia bisa minta didatangi," ujar Mahfud usai menghadiri forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Mahfud menyatakan mempersilahkan buruh menolak Omnibus Law.

Asalkan, kata dia, penolakan tersebut juga harus dibarengi dengan adanya masukan karena posisi aturan tersebut masih berupa RUU, belum UU.

Karena itu, saat ini waktu yang tepat untuk bersikap menolak maupun akan memberi masukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberima surat presiden (supres) Omnibus Law ke DPR.

"Sekarang waktunya karena Presiden sudah mengeluarkan surpres dan sudah dipublikasikan," terang dia.

"Kalau endak bisa, lewat saya," tambah Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan tindakan hukum untuk menolak Omnibus Law Cipta Kerja, selain akan menggelar aksi besar-besaran.

Hal tersebut disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal saat menggelar konferensi pers merespons rencana pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di kawasan Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

"Secara hukum kami akan lakukan judicial formil. Batalkan semua isi UU Omnibus Law, tidak hanya tentang ketenagakerjaan, ke Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan judicial review pasal-pasal mana yang merugikan.

Pihaknya akan meminta MK membatalkan pasal yang merugikan.

"Berikutnya citizen law suit, gugatan warga negara, karena buruh sebagai warga negara dirugikan dengan sikap pemerintah yang sangat kapitalis dan liberal," kata dia.

RUU Cipta Kerja ini membuat dunia tenaga kerja diliberalisasi.

Hal tersebut terlihat dari pasal-pasal yang termuat dalam RUU tersebut.

"Orang tidak punya perlindungan terhadap upah dan pendapatan serta orang tidak dapat jaminan kesehatan dan pensiun," kata dia.

Setelah melakukan kajian terhadap RUU Cipta Kerja, ia menilai, apa yang dilakukan pemerintah melalui Omnibus Law hanya oming kosong belaka.

"Kami minta DPR secara politik batalkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan semua yang berhubungan dengan ketenagakerjaan," pungkas dia.

KSPI mengungkapkan sembilan alasan mengapa mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kesembilan alasan itu adalah soal hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu.

Kemudian jam kerja eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), PHK yang dipermudah, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Mahfud MD Persilahkan Buruh Datangi DPR"

Penulis : Achmad Nasrudin Yahya
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved