Bupati Sidak Disdukcapil
Sidak ke Disdukcapil Kabupaten Bogor, Ade Yasin Baru Tahu Urus KTP Lama
Dia mengatakan ada warga yang selama 3 tahun terakhir masih menggunakan surat keterangan (suket) pengganti identitas karena e-KTP
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin temukan permasalahan pembuatan e-KTP (KTP elektronik) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Selasa (18/2/2020).
Dia mengatakan ada warga yang selama 3 tahun terakhir masih menggunakan surat keterangan (suket) pengganti identitas karena e-KTP yang dibuat tak juga kunjung selesai dicetak setelah melakukan perekaman e-KTP.
"Sidak kita perlukan karena tahun yang lalu banyak yang complain. Mendapatkan suket berbulan-bulan tidak pernah tercetak KTP-nya. Ada yang 6 kali perpanjangan, ada yang sudah 3 tahun perpanjangan suket," kata Ade Yasin saat ditemui TribunnewsBogor.com di lokasi.
Dia menjelaskan bahwa hal ini terjadi karena adanya kekurangan blanko e-KTP yang mana Kabupaten Bogor hanya menerima 500 keping blanko e-KTP per bulannya.
Sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Bogor, kata dia, sudah hampir menyentuh angka 6 juta jiwa.
"Kalau kita dijatah 500 biji (blanko) per bulan, ini bagi kami ini kesulitan yang sangat ya, karena bayangkan, penduduk Kabupaten Bogor saja hampir 6 juta," katanya.
Ade Yasin mengatakan bahwa di tahun 2020 ini dia sudah berkirim surat ke pusat untuk meminta tambahan blanko e-KTP karena Kabupaten Bogor masih membutuhkan sekitar 700 ribu lebih blanko e-KTP.
"Alhamdulillah di 2020 ini dari kebutuhan 700 ribu, kami dikirim 200 ribu. Dengan pengiriman yang 200 ribu ini saya tadi sengaja datang ke sini seperti apasih yang 200 ribu ini dimaksimalkan. Pencetakannya apakah sudah dilaksanakan atau belum. Tadi sudah dicetak, sisanya tinggal 58 ribu," kata Ade Yasin.
Dia juga meminta kepada Disdukcapil untuk memprioritaskan pencetakan e-KTP untuk warga yang KTP elektroniknya sudah bertahun-tahun belum tercetak.
"Saya meminta kepada dinas untuk dicetakan yang pemegang suket yang sudah berbulan-bulan, ada yang sudah 3 tahun perpanjangan suket ini yang harus dilayani dulu agar mereka juga tidak terbentur dengan perjanjian kontrak, atau dengan bank dan sebagainya. Ini butuh KTP asli, yang mau keluar negeri urus paspor dan sebagainya. Ini yang harus dilayani dulu," ungkap Ade Yasin.(*)