Fakta Sidang Pembunuhan Pupung, Aulia Kesuma Ributkan Akta Warisan Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri
sidang kedua Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin ini turut menghadirkan 3 orang saksi dari JPU, 2 di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kedua dari kasus pembunuhan suami dan anak tiri yang dilakukan Aulia Kesuma serta putranya Geovani Kelvin kembali dilakukan.
Pada Senin (17/2/2020) Aulia Kesuma dan putranya, Geovani Kelvin kembali dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka didakwa sebagai pembunuh berencana yang dilakukan pada Edi Chandra Purnama atau Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana.
Melansir dari Kompas.com, sidang kedua ini turut menghadirkan 3 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.
"Kita akan hadirkan tiga orang saksi untuk sidang hari ini. Saksinya sama dengan yang Kamis lalu (Asoka Wardana dan Nani Sadili)," ujar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, akan ada satu lagi saksi lagi bernama Rizky yang merupakan anak dari Asoka Wardana.
Dari persidangan tersebut, beberapa fakta mulai terungkap.
• Kesaksian Kakak Pupung Sadili, Pengacara Ungkap Aulia Kesuma Pernah Tertangkap Mencuri di Carrefour
• Pulang Ziarah Kubur, Keluarga Tersenyum Bareng Foto Ashraf Sinclair, Adik Curhat Pilu: Hari Tersulit
Melansir dari Tribun Jakarta, dalam persidangan, Asoka Wardana mengaku apabila adiknya, Pupung Sadili atau Edi Chandra Purnama pernah menyinggung soal akta warisan.
Dua bulan sebelum Pupung tewas dibunuh Aulia Kesuma pada bulan Juli 2019 lalu, Asoka sempat mendengarkan curahan hati adiknya.
FOLLOW:
Kala itu Pupung mengaku kepada Asoka sempat diminta istrinya, Aulia Kesuma, untuk membuat akta waris kepada anaknya yang masih berumur 4 tahun.
"Almarhum menolak dengan alasan 'saya juga punya anak, Dana. Kalau toh nanti saya meninggal, jatuh ke mereka juga, nggak perlu ada akta waris khusus'," kata Asoka.
• Kisah 5 Janda Muda Jadi Korban TNI Gadungan di Kamar Hotel, Ini Pengakuan Pelaku
• Cerita Pemandi Jenazah Ashraf Sinclair, Ucapkan Ini saat Mandikan Suami BCL: Bukti Cinta Anak Yatim
Aulia Kesuma yang mendengarkan kesaksian dari Asoka pun membantah pernyataan tersebut.
"Saya tidak pernah meminta pada almarhum akta waris," ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aulia Kesuma, Firman Candra berharap agar kliennya tidak dihukum mati lantaran terdakwa mempunyai tanggungan anak berusia 4 tahun.