Fakta Sidang Pembunuhan Pupung, Aulia Kesuma Ributkan Akta Warisan Sebelum Bunuh Suami dan Anak Tiri

sidang kedua Aulia Kesuma dan Geovani Kelvin ini turut menghadirkan 3 orang saksi dari JPU, 2 di antaranya saudara kandung dari Pupung Sadili.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). 

Di mana anak tersebut merupakan buah cinta dari Pupung Sadili dengan Aulia Kesuma.

"Kan dia (Aulia) masih punya tanggungan anak berumur empat tahun. Jadi kita harapkan dijerat dengan dakwaan Primer, yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, bukan di dakwaan utama," kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ikut Mandikan Jenazah Ashraf Sinclair, Ustaz Ahmad: Wajahnya Masya Allah Senyum

Terlepas dari hal tersebut, pihak Firman juga menyampaikan apabila Aulia Kesuma sering mendapatkan kekerasan psikis maupun fisik selama menjadi istri Pupung Sadili.

Meskipun tak membenarkan aksi pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma, hal ini disampaikan sebagai sebab akibat.

"Kita hanya memperlihatkan ke majelis, ada sebab ada akibat," kata Firman.

(*)

Artikel ini tayang di Grid.ID -- Fakta Baru Terungkap di Persidangan, Saksi Sebut Aulia Kesuma Pernah Minta Dibuatkan Akta Waris Sebelum Membunuh Suaminya, Pupung Sadili

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved