Kisah Lengkap Siswi SMA Ajak Adik yang Masih SD Berhubungan Intim Hingga Hamil, Simak Pengakuannya
sang adik yang masih duduk dibangku kelas VI (enam) Sekolah Dasar ini diajak oleh kakaknya untuk bercinta di rumah.
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang siswi SMA berinisial SHF nekat melakukan hubungan intim dengan adiknya sendiri.
Parahnya, sang adik yang masih duduk dibangku kelas VI (enam) Sekolah Dasar ini diajak oleh kakaknya untuk bercinta di rumah.
Kondisi rumah yang sedang sepi dimanfaatkan oleh SHF untuk mengajak adiknya berhubungan badan.
Bahkan, siswi SMA berusia 18 tahun itu sampai mengandung janin bayi dari adiknya sendiri.
Hubungan intim terlarang antara kakak dan adik ini sempat tak diketahui oleh warga maupun orangtua SHF.
Lambat laun, perut siswi SMA ini pun semakin besar lantaran mengandung janjin bayi di rahimnya.
Rupanya, SHF bukan hanya sekali mengajak adik kandungnya yang masih SD itu berhubungan intim dengannya.
SHF sudah dua kali berhubungan intim dengan adiknya sendiri yang masih SD.
Kasus hubungan intim terlarang antara Kakak dan Adik ini terjadi di Pasaman, Sumatera Barat.
Peristiwa ini terbongkar saat SHF melahirkan janjin bayinya dan membuangnya di saluran dekat rumahnya.
SHF pun diamankan oleh polisi untuk mempertanggung jawabkan pebuatannya.
• Pengakuan TNI Gadungan Ajak Hubungan Badan Mahasiswi Hingga Dosen di Hotel, Pelaku: Janda Itu Enak

Berdasarkan pengakuan SHF kepada polisi, ia memang memaksa adik kandungnya sendiri IK (13) untuk memuaskan nafsunya saat rumah sedang kosoang.
Saat itu, sang ibu dan kedua adiknya sedang berada di sawah.
Sehingga, SHF pun dengan leluasa mengajak adik kandungnya yang masih polos untuk melakukan hubungan intim terlarang dengannya.
Sementara itu, orangtua mereka diketahui sudah bercerai.
Sehingga, di rumah tersebut mereka hanya tinggal berlima bersama ibu dan adik SHF.
• KRONOLOGI TNI Gadungan Setubuhi dan Tipu 4 Janda Muda, Rayuan Maut Pelaku Bikin Korban Meleleh
Menurut SHF, hubungan intim dengan sang adik terjadi antara Juli hingga Agustus 2019 lalu.
Kemudian pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, SHF melahirkan anak laki-laki saat buang air besar di dekat rumahnya.
Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga.
Dilansir dari Kompas.com, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan badan dengan adik kandungnya IK (13) pada rentang waktu Juli-Agustus 2019.
Saat melalukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.
"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
• Pesan Terakhir Ashraf Sinclair Sebelum Meninggal Dunia Diungkap Sahabat: Titip Istri Gue ya !

Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.
"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.
Kepada orangtuanya, tersangka berusaha menutupi kehamilannya itu.
Terlebih, ia jarang berada di rumah karena melakukan praktik kerja lapangan ke Tanah Datar.
"Dari pengakuan tersangka, orangtuanya tidak tahu dia hamil karena ketika dicurigai langsung menghindar dan mengatakan sedang sakit gigi," jelas Lazuardi.
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Terancam Hukuman 15 Tahun
Polisi menetapkan siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18) yang membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.