Siswa SMP Terseret Arus Sungai

Polisi Tetapkan Guru SMP sebagai Tersangka Kasus Susur Sungai di Sleman

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Sebagian siswa SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta, yang selamat dari terjangan aliran sungai yang deras saat melakukan kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).(dok BNPB) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menetapkan satu orang berinisial IYA sebagai tersangka dalam peristiwa siswa SPM yang hanyut di Sungai Sempor, Dusun Dukuh, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pembina Pramuka sekaligus guru SMP Negeri 1 Turi.

"Sampai dengan saat ini, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada paling tidak ada 13 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

Yuliyanto menyampaikan, ada tiga kelompok dari 13 orang yang menjalani pemeriksaan.

Kelompok pertama adalah pembina Pramuka yang berjumlah tujuh orang.

"Tujuh orang ini, enam orang ikut ke lokasi, satu orang tinggal di sekolah karena menunggu barang-barang anak-anak itu," kata Yuliyanto.

Kemudian, enam orang pembina ikut mengantar peserta ke sungai.

Lalu, empat orang ikut turun ke dalam sungai.

"Satu, begitu sampai di lokasi, pergi meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Satu lagi menunggu di titik finish-nya. Jarak kira-kira dari start ke finish direncanakan panjang 1 kilometer," kata Yuliyanto.

Kelompok kedua yang dilakukan pemeriksaan adalah Kwarcab Pramuka Kabupaten Sleman.

Ada tiga orang yang dilakukan pemeriksaan.

"Kenapa diperiksa, karena kita ingin tahu bagaimana aturan-aturan yang ada di kepramukaan berkaitan dengan manajemen risiko kegiatan Pramuka," ucap dia.

Kelompok ketiga yang dilakukan pemeriksaan adalah warga yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi pun telah menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Sehingga, polisi telah menetapkan salah satu dari para saksi itu menjadi tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved