Detik-detik Istri Bunuh Suami di Kamar, Awalnya Pijat Korban Lalu Cemburu Dengar Ucapan Korban

Berawal dari minta pijat, seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tewas dibunuh istri. Peristiwa tersebu terjadi di rumah korban.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan - Berawal dari minta pijat, seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tewas dibunuh istri. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berawal dari minta pijat, seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tewas dibunuh istri.

Peristiwa tersebu terjadi di rumah korban beberapa waktu lalu.

Kala itu korban berinisial MD (58) sedang berduaan di rumah bersama istri, S (62).

Korban meminta istrinya agar memijat tubuhnya di kamar tidur.

Kemudian sang istri merasa cemburu lantaran korban membanding-bandingkan dirinya dengan istri MD terhadulunya.

S lantas pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.

Setelahnya, S ke kamar dan kembali diminta MD memijat tubuhnya.

"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).

Misteri Wanita Pakai Rok Hitam saat Kodir Tolong Pelajar Hanyut Terkuak, Penampakannya Sempat Viral

Beredar Kabar Siswi SMK di Depok Dikeluarkan Karena Tak Perawan, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Adik korban, N (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi.

"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.

Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, korban diduga kesal usai dimarahi sang suami.

"Saat ini, pelaku kita periksa secara intensif di Mapolres," ujar Dwi.

Ilustrasi tewas
Ilustrasi tewas (net)

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved