Kabar Artis

Mengaku Siap Bertemu Dipo Latief di Persidangan, Nikita Mirzani Nangis Dapat Dukungan dari Mahasiswa

Nikita Mirzani nangis didukung adik-adik mahasiswa dari Universitas Indonesia Fakultas Hukum.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
Youtube/Beepdo
Nikita Mirzani nangis didukung mahasiwa Universitas Indonesia Fakultas Hukum 

"Nggak menyangka, karena ini kan mahasiswa yang benar-benar (sedang) belajar," kata Fitri Salhuteru.

"Kalau saya melihat kasus Nikita Mirzani, pertama kita harus lihat fakta-fakta yang ada, lalu kita harus mengedepankan praduga tak bersalah, tidak boleh langsung menduga Nyai ini pasti bersalah, yang pasti kita mendukung, semoga cepat selesai dan kedilan untuk Nikita Mirzani," kata Rayhan lagi.

"Aamin," ungkap Nikita Mirzani.

Atta Halilintar Jadi Sasaran Foto saat Hadiri Sidang Kasus Hak Cipta

Sheila Marcia Nikah, Istri Anji Berikan Doa Ini

Terancam 2 Tahun Penjara

Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun. "Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPIU), Sigit Hendradi, dalam persidangan.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21.

Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2020) dini hari.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.

Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.

Nikita Mirzani kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved