Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

PNS Korban Banjir Jakarta Boleh Ambil Cuti 1 Bulan, Ini Syarat Lengkapnya !

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono menjelaskan, aparatur sipil negara ( ASN) berhak mengambil jatah cuti

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com/Istimewa
Istana Kepresidenan Jakarta turut tergenang banjir. Kondisi sejumlah titik di Istana tergenang dibagikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung lewat sejumlah foto dan video di grup WhatsApp wartawan. (Istimewa) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hujan deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah wilayah sejak Selasa (25/2/2020) dini hari hingga siang ini.

Ketinggian banjir beragam di beberapa tempat.

Dengan situasi banjir seperti di Jakarta saat ini, sulit bagi pegawai negeri sipil ( PNS) masuk kerja.  Apalagi, jika rumah mereka ikut terendam banjir.

Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Paryono menjelaskan, aparatur sipil negara ( ASN) berhak mengambil jatah cuti lewat mekanisme cuti alasan khusus atau CAP.

"Syaratnya ada keterangan minimal dari (ketua) RT," kata Paryono kepada Kompas.com.

Naik Perahu Karet di Tengah Banjir, Yunarto Wijaya Pamer Foto Istri Pakai Baju Ahok: Sore Pak Anies

4 Keutamaan Baca Sholawat Nariyah, Video Hingga Bacaan Lengkap Shalawat Nariyah

Cara Hapus Akun Instagram Secara Permanen dan Non-Aktifkan Akun IG Sementara

Lebih jauh, syarat yang dimaksud untuk izin libur tersebut berisi keterangan dari RT, yakni menerangkan kondisi bahwa PNS bersangkutan benar-benar sedang terkena musibah banjir.

"Syaratnya, PNS tersebut rumahnya terkena musibah banjir. Lamanya disesuaikan dengan kondisi, maksimal satu bulan," terang Paryono.

CAP merupakan hak bagi setiap ASN. Aturan CAP tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

FOLLOW:

Dalam aturan itu, PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, seperti kebanjiran, dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari ketua rukun tetangga (RT).

Cuti tersebut merupakan hak cuti PNS di luar dari cuti dasar yang diberikan untuk ASN, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, dan cuti di luar tanggungan negara. 

Raffi Nagita Pulang Liburan, Syahnaz dan Bayinya Diusir dari Kamar Berkasur Rp250 Juta: Kasihan Ya

Cerita Selebgram Cantik Asal Bogor, Hanya Posting Foto Pribadi Hingga Dapat Job Promosikan Produk

Dengan demikian, dalam kondisi terjadinya musibah bencana alam seperti banjir, PNS berhak mendapatkan libur dan tetap mendapatkan gajinya dari negara. Sebagai informasi, banjir menerjang kawasan Jabodetabek.

Ketinggiannya bervariasi di sejumlah wilayah. Berdasarkan informasi di akun resmi Twitter TMC Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, banjir dengan ketinggian 30-50 sentimeter merendam kawasan Poncol Gang 1, Kuningan Barat, Jakarta Selatan.

Sementara di Jalan Kayu Mas Timur Raya, Pulogadung, Jakarta Timur, ketinggian banjir dilaporkan sekitar 20 sentimeter.

Kemudian, banjir setinggi 50-60 sentimeter merendam RT 002 RW 001 Kelurahan Pegadungan, Jakarta Timur.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved