Istri dan Anak Tersangka Tragedi Susur Sungai Diungsikan, Tak Tahan Dirundung Warga

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor.

Editor: khairunnisa
(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)
Tersangka IYA saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020). Selain IYA, turut dihadirkan pula dua tersangka lainya dalam peristiwa susur sungai Sempor yakni R dan DDS. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anak dan istri IYA, tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, diungsikan karena mendapat perundungan dari warga sekitarnya.

Mereka dipindahkan sementara dari tempat tinggalnya untuk menenangkan diri.

"Keluarga mau tidak mau kita ungsikan karena kondisinya kurang kondusif," ujar Kakak sepupu tersangka IYA, Agus Sukamta dalam jumpa pers di Puri Mataram, Rabu (26/02/2020).

IYA diungsikan ke tempat saudaranya sejak Sabtu (22/02/2020), usai IYA ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi susur Sungai Sempor.

Menurut Agus, anak dan istri IYA kini mendapat pendampingan dari psikolog.

"Kemarin sudah ada memberikan bantuan supaya istilahnya memberikan motivasi, ketenangan kepada istri dan anak-anaknya. Iya sudah kalau tidak salah dua kali," ungkapnya.

10 Temannya Tewas Dalam Tragedi Susur Sungai, Siswa Selamat Histeris saat Datang ke Sekolahnya

Cerita Pemancing Selamatkan Korban Susur Sungai, Loncat dari Tebing 3 Meter Saat Dengar Teriakan

Pihak keluarga masih melihat perkembangan psikologi istri dan anak IYA.

Jika nantinya dirasa cukup, maka pendampingan psikologi tidak dilanjutkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur Sungai Sempor.

Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Mereka dijerat dengan Pasal 359 karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu juga Pasal 360 karena kelalaian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Tahan Dirundung, Istri dan Anak Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Diungsikan", .
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved