Nasib Pilu 3 Guru yang Jadi Tersangka Tragedi Susur Sungai: Kepala Digunduli, Keluarga Dibully

Ketiga orang tenaga pengajar tersebut diduga mendapat perlakukan kurang baik dari aparat kepolisian yang dianggap menghina profesi guru.

Penulis: Damanhuri | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka dalam tragedi susur sungai siswa SMPN I Turi, Sleman. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib pilu dialami tiga orang guru yang kini menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai.

Musibah yang menewaskan 10 orang siswa ini membuat ketiga orang guru yang merupakan pembina Pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman ini harus menanggung nasib memilukan.

Tiga tersangka tersebut di antaranya, pembina Pramuka IYA (36), R (58) guru seni budaya SMP Negeri 1 Tur, dan DDS (58) DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiga orang tenaga pengajar tersebut diduga mendapat perlakukan kurang baik dari aparat kepolisian yang dianggap menghina profesi guru.

Ikatan Guru Indonesia (IGI) pun mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kepada tiga orang guru yang menjadi tersangka karena kasus kelalaian tersebut.

Ketua IGI, Muhammad Ramli Rahim mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang mengunduli rambut tiga guru pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan penghinaan terhadap profesi guru.

"Peristiwa pemotongan rambut hingga botak terhadap guru-guru yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga kegiatan yang didampinginya merenggut nyawa anak-anak didiknya adalah sebuah penghinaan terhadap profesi guru," ujar Romli dikutip TribunnewsBogor.com dari artikel Tribunnews.com, Rabu (26/2/2020).

Bahkan, pihaknya menuntut Kapolri Jenderal Idham Azis memberikan hukuman berat terhadap oknum polisi yang telah menggunduli ketiga orang guru yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Menurutnya, cara yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini merupakan penghinaan meski guru tersebut telah melakukan kelalaian.

"IGI menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan hukuman yang berat kepada pelaku oknum polisi yang telah menghina guru dengan cara memotong rambutnya hingga botak. Jika Kapolri tidak memberikan hukuman tersebut maka kami menuntut Kapolri untuk mengundurkan diri dari jabatannya," tutur Ramli.

10 Temannya Tewas Dalam Tragedi Susur Sungai, Siswa Selamat Histeris saat Datang ke Sekolahnya

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R.
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. (Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali)

Menurut Ramli, tidak selayaknya pihak oknum polisi melakukan tindakan seperti itu, sebab tidak ada unsur kesengajaan dalam musibah yang menimpa para siswa SMPN 1 Turi.

"Guru-guru ini juga memiliki keluarga dan kehormatan keluarga mereka juga harus dijaga karena mereka melakukan semua itu tanpa unsur kesengajaan tetapi murni karena kelalaian dan faktor alam," kata Ramli.

Dirinya mengingatkan bahwa peran guru sangat besar bagi para petugas kepolisian terutama dalam bidang pendidikan.

"Para polisi ini lupa kalau mereka tidak akan pernah menjadi polisi tanpa peran guru sedikitpun dan para polisi yang menggunduli ini seolah lupa bahwa membaca dan menulis pun mereka tak akan mampu jika tanpa dibantu oleh guru," tegas Romli.

"Dan karena itu seharusnya polisi ini bukan mempermalukan guru dengan cara-cara seperti itu tetapi seharusnya mereka memperlakukan guru dengan cara yang baik dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah," tambah Ramli.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved