Polisi Tetapkan 8 Tersangka Perusakan Mal AEON Jakarta Garden City
Mereka terbukti terlibat dalam perusakan mal AEON sehingga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menetapkan delapan tersangka atas kasus perusakan fasilitas umum Mal AEON Jakarta Garden City (JGC), Jakarta Timur.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, delapan tersangka itu merupakan warga Kelurahan Cakung yang tinggal di sekitar mal AEON.
Mereka terbukti terlibat dalam perusakan mal AEON sehingga dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama.
"Inisial mereka yang terbukti melakukan perusakan adalah AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, FAS," kata Yusri saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu, polisi juga mengamankan 16 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi.

Para tersangka tengah menjalani pemeriksaan guna mengetahui auktor intelektualis di balik penyerangan pusat perbelanjaan itu.
"Pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jakarta Timur," kata Yusri.
Jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sebelumnya mengamankan para terduga pelaku di masing-masing kediamannya yang masih termasuk wilayah Kecamatan Cakung.
Polisi kemudian mencocokan wajah mereka dengan rekaman CCTV Aeon Mall JGC.
"Rata-rata pelakunya di bawah umur, yang terakhir kita amankan masih kelas 2 SMP," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Hery menuturkan, mereka hanya ikut-ikutan saat rombongan warga mendatangi Aeon Mall JGC.
Namun, saat situasi memanas terjadi pengerusakan toko, pintu palang parkir, dan aksi corat-coret konten pornografi pada Aeon Mall JGC.
"Mereka melihat kerumunan massa yang berjalan, kemudian mereka ikut. Namun untuk lebih lengkapnya nanti kita lakukan pemeriksaan terlebih dulu," tuturnya.