Teror Virus Corona

Istana Siapkan Sanksi Hukum Kepada yang Bocorkan Data Pasien Virus Corona

Terkait sangsi yang disiapkan, Yurianto menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Menkominfo.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Jubir Istana untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Juru bicara (jubir) untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto menyiapkan sangsi bagi pihak-pihak yang membocorkan data identitas pasien virus corona (Covid-19).

"Ada (sanksi), ada," ujar Achmad Yurianto di Kompleks Istana Kepresienanan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Terkait sangsi yang disiapkan, Yurianto menyebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Menkominfo.

Bahkan, hasilnya telah dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menambahkan, pemerintah akan melakukan penegakan hukum bagi para pelanggarnya.

 

"tadi sudah berkoordiansi juga lapor ke presiden bahwa akan ada Law Enforcement (penegakan hukum) terhadal pelanggaran-pelanggaran yang diberikan," jelasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan informasi soal dua warganya yang positif virus corona.

Hal itu disampaikannya setelah lebih dulu diumumkan oleh Presiden Jokowi dan Menkes Terawan di Istana Negara, Jakarta.

"Kita lihat alamatnya ternyata di Perumahan Studio Alam. Bloknya saya lupa, dan akan kita klarifikasi ke rumah tersebut," ucap Idris dalam jumpa pers di Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (2/3/2020).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istana Siapkan Sanksi Hukum Kepada yang Bocorkan Data Pasien Virus Corona,

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved