Polisi Temukan 8 Hektare Ladang Ganja di Pedalaman Aceh
Untuk menemukan lahan yang tersebar di sejumlah titik itu, polisi mengintainya selama dua hari di area perkebunan pinang tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Puluhan aparat dari Polres Lhokseumawe memusnahkan delapan hektare ladang ganja di pedalaman Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (3/3/2020).
Identitas pemilik ladang itu telah dikantongi petugas.
Untuk menemukan lahan yang tersebar di sejumlah titik itu, polisi mengintainya selama dua hari di area perkebunan pinang tersebut.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta, kepada wartawan di Lhokseumawe, menyebutkan, awalnya petugas menerima informasi ada kebun ganja di kawasan pedalaman Aceh Utara itu.
“Lalu diintai selama dua hari. Ternyata benar didalami informasi itu kita temukan ladang ganja. Tersebar di beberapa titik, total luasnya sekitar delapan hektare lebih,” kata AKBP Ari.
Dia menyebutkan, polisi menemukan usia pohon ganja sekitar tiga hingga enam bulan.
Bahkan, ditemukan juga bibit ganja siap tanam.
Selain itu, polisi menemukan mesin pompa air dan saluran pipa untuk menyiran tanaman ganja.
“Ribuan batang ganja itu kita musnahkan dengan cara dibakar. Sebagian kita bawa ke Polres untuk barang bukti. Untuk pemilik lahan masih kita dalami. Identitasnya belum bisa kami ungkapkan karena dalam pengejaran,” kata Kapolres.
Kapolres mengapresiasi keberanian masyarakat melaporkan adanya ladang ganja di area perbukitan itu.
“Saya harap masyarakat terus memberikan informasi agar semua jaringan narkoba bisa kita tangkap,” imbaunya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan 8 Hektare Ladang Ganja di Pedalaman Aceh"