Teror Virus Corona

Kronologi 2 Mahasiswa Terciduk Akan Kirim 200 Boks Masker ke Luar Negeri, Ngaku Dapat Upah Segini

Mahasiswa di Makassar ditangkap polisi setelah hendak mengirimkan ratusan boks masker ke luar negeri saat virus corona telah masuk Tanah Air.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
ILUSTRASI :: Barang bukti tumpukan masker berbagai merek yang diamankan polisi dari TVH. 

"Ada sekitar 350 pak dus masker dengan berbagai merek. Dimana satu dus isi sekitar 50 masker," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Yusri mengatakan, masker itu sudah dibeli TVH sejak sebulan lalu atau saat virus corona mulai mewabah di China.

Masker tersebut kemudian dijual kembali oleh TVH secara online melalui media sosial.

TVS pun membuat pengakuannya kepada polisi.

TVS mengaku mengambil untung Rp 10 ribu per-dus yang dijualnya secara online.

"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.

Namun, polisi masih lakukan pemeriksaan mendalam terkait pengakuan tersebut.

"Dia sendiri sudah menjual 200 dus. Pada saat melakukan penangkapan ada sekitar 350 dus dari berbagai merek masih dalami pemeriksaan," kata Yusri.

Apakah memang pelaku sudah membeli masker tersebut saat harganya sudah tinggi atau saat masih normal.

"Namun keterangan tersangka masih kami dalami. Apakah benar tersangka mendapatkan masker itu dengan harga yang sudah tinggi," jelas Yusri.

Dalam kasus ini, TVH akan dikenakan Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Hal itu lantaran TVH sengaja menimbun masker di tengah permintaan yang tinggi karena isu virus corona.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved