Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

MA Ketuk Palu Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarif Iuran Terbarunya

Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan dan disahkan oleh Mahkamah Agung

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
BPJs Kesehatan 

4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri

Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa

Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa

Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarif Iurannya", 
Penulis : Mela Arnani
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved