MA Ketuk Palu Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Ini Rincian Tarif Iuran Terbarunya
Iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS Kesehatan batal mengalami kenaikan dan disahkan oleh Mahkamah Agung
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
4. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) / Peserta Mandiri
Kelas 3: naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 per jiwa
Kelas 2: naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 per jiwa
Kelas 1: naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per jiwa
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Berikut Rincian Tarif Iurannya",
Penulis : Mela Arnani
Editor : Virdita Rizki Ratriani
Halaman 3 dari 3