Pengakuan Siswa yang Ramai-ramai Gerayangi Tubuh Siswi SMK di Kelas: Torang Cuma Bakusendu

Para siswa SMK ini diduga telah melakukan pelecehan kepada seorang siswi SMA yang tak lain temannya sendiri saat berada di ruangan kelas.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUN MANADO/ARTHUR ROMPIS
Lima siswa pelaku bullying dan seorang siswi korban kasus video viral bullying (perundungan) di sebuah SMK di Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara, menjalani pemeriksaan di Polsek Bolaang, Bolmong, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lima siswa SMK di Sulawesi Utara harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pelecehan kepada teman wanitanya di dalam ruangan kelas.

Bahkan, kelima pelajar yang usianya masih dibawah umur saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Para siswa SMK ini diduga telah melakukan pelecehan kepada seorang siswi SMA yang tak lain temannya sendiri saat berada di ruangan kelas.

Tubuh siswi SMK ini digerayangi oleh temannya sambil dipegangi beramai-ramai.

Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana mengatakan, pihaknya akan memeriksa semua yang terlibat dalam kasus pelecehan siswi SMK di Bolmong, Sulawesi Utara.

Meski demikian, Kapolres menegaskan, pihaknya akan berhati-hati dalam menangani kasus yang dilakukan oleh lima teman sekelas korban.

"Kami berhati-hati dalam menangani masalah ini, karena semuanya masih dibawah umur," kata dia dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Manado.

Menurut Kapolres, para siswa yang melakukan pelecehan tersebut tak tepat disebut pelaku tapi anak yang berhadapan dengan hukum.

"Status mereka anak berhadapan dengan hukum," ujar dia.

Ia menambahkan, para pelajar yang saat ini masih dalam pemeriksaan tersebut merupakan teman sekelas yang akrab dengan korban.

"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.

Peran Kelima Pelaku

Kasat Reskrim Polsek Bolaang AKP M Ali Tahir membeber peran kelima siswa yang melakukan pelecehan kepada siswi SMK.

Seorang siswa wanita. berinisial RS (17) merekam video itu.

Siswa pria N (17) memegang kaki korban.

Sejumlah siswa diamankan terkait video viral pelecehan di Bolmong
Sejumlah siswa diamankan terkait video viral pelecehan di Bolmong (Istimewa via Tribun Manado)

PS (16) siswa pria memegang lengan kiri korban dan NR (17), siswa wanita, memegang lengan kanan korban.

Tangan yang meraba alat sensitif korban milik dua siswi wanita yakni PN (17) dan NR (17).

Korban sendiri berinisial R (17).

"Pengakuannya mereka hanya bercanda," kata dia.

Jawaban Pelaku

Seorang siswa SMA yang turut menjalani pemeriksaan memberi pengakuan terkait kejadian dalam video viral itu.

Ia mengaku perbuatan yang ada dalam video tersebut hanya iseng.

"Torang cuma bakusedu (kami hanya bercanda)," ucapnya mengutip sumber yang sama.

Siswa SMK berinisial N mengatakan kejadian itu berlangsung pada 26 Februari 2020 lalu saat jam istirahat.

Kemudian seorang siswi wanita mengunggah video tersebut pada Senin kemarin hingga akhrinya viral di media sosial.

"Kami yak mengangka bakal seperti ini," kata dia.

Saat ini, ia pun mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada wanita teman sekelasnya sendiri.

Kepsek Terpukul

Peristiwa viralnya video pelecehan seksual terhadap siswanya membuat Kepala Sekolah (Kepsek) SMK di Bolmong, Sulawesi Utara, merasa terpukul.

Ia mengaku sulit tidur semalam gara-gara memikirkan kasus tersebut.

Tampak ia letih dan matanya memerah.

Bersama seorang guru, dirinya memenuhi pemeriksaan di Polsek Bolaang.

"Minta maaf pak saya belum bisa kasih komentar, saya terpukul," kata dia kepada Tribun Manado di kantor Polres Bolmong, Selasa (10/3/2020).

Komnas Perlindungan Anak Geram

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait mengaku prihatin atas perundungan terhadap siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut).

"Saya merasa prihatin, geram dan marah melihat tayangan video viral siswi korban perundungan di Kabupaten Bolaang Mangondow Sulawesi Utara," kata Aris Merdeka Sirait

Katanya, bersesuaian dengan definisi universal bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.

"Tayangan video visual viral ini saya nilai sebagai bentuk kekerasan dan perundungan terhadap siswi. Tidak boleh dianggap hal biasa atau 'candaan' seperti yang dituturkan pelaku saat diperiksa polisi," demikian disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait kepada Tribun Manado pada Selasa (10/03/2020)

Katanya, terlebih lagi kasus ini terjadi justru di institusi pendidikan dan dilakukan secara sadar, kemudian direkam dan disebarluaskan hingga viral.

Arist Merdeka Sirait mengatakan, segera melakukan koordinasi dengan sejumlah para pegiat perlindungan anak secara khusus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) yang berada di Bolmong dan LPA yang berada di Manado guna memberikan atensi terhadap layanan pendampingan terhadap korban.

Saat ini, Komnas Perlindungan Anak telah melakukan koordinasi dengan LPA Kabupaten Bolmong akan mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu institusi pendidikan dan berkoordinasi dengan Polres Bolaang Mongondow.

Hasil perkembangan kasus ini akan dilaporkan untuk dijadikan sebagai bahan mencari solusi yang terbaik, agar sekolah di manapun sungguh-sungguh menjadi lingkungan yang bebas ari perundungan dan steril dari kekerasan dalam bentuk apapun.

Arist Merdeka Sirait akan memastikan kasus ini dapat segera ditangani dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak dan mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Saya akan memastikan penanganan dapat segera dilakukan dengan melibatkan banyak pegiat perlindungan anak dan memperhatikan kepentingan terbaik anak," katanya

"Atas kejadian ini saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan video yang menampilkan identitas korban," tambah Arist Merdeka Sirait.

Ilustrasi
Ilustrasi (NAKITA)

Dia menjelasakan Komnas Perlindungan Anak sebagai institusi yang diberikan tugas dan mandat untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mengapresiasi respon cepat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara khusus Polres Bolaang Mangondow yang menaruh perhatian serius terhadap beredarnya video viral siswi korban perundungan.

"Mengingat pelaku dan Korban masih berusia anak, maka Komnas Perlindungan Anak mendorong aparatur penegak hukum terutama Polres Bolaang Mangondow untuk menggunakan UU RI Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA) dalam menangani perkara ini," jelasnya.

Lebih jauh Arist menjelaskan pendekatan penyelesaian terhadap kejadian ini dapat menggunakan pendekatan "diversi" atau pendekatan "keadilan restorasi" dengan melibatkan para pihak termasuk pelaku dan korban.

"Tetapi, yang terpenting dari peristiwa ini marilah intropeksi diri sejauhmana peran kita sebagai orangtua apakah rumah kita sudah bebas dari kekerasan dan apakah orangtua sudah menjadi teladan dalam keluarga".

"Apakah kita (orangtua-red) ada tapi tiada dan sejauhmanakah tanggungjawab Pemerintah melalui Dinas Pendidikan menciptakan sekolah ramah dan bersahabat dengan Anak?. Dengan demikian, atas kasus perundungan ini, Dinas Pendidikan tidak boleh lepas tangan terhadap peristiwa ini," desak Atist secara tegas.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Manado)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved