Nasib Sopir Transjakarta Setelah Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Polisi Tunggu Keterangan Ahli
Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Transjakarta yang tabrak mobil istri Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai tersangka.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polisi telah menetapkan sopir Transjakarta yang menabrak mobil Pajero Sport sebagai tersangka.
Sopir berinisial JW itu menabrak mobil yang membawa istri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Kecelakaan itu pun membuat istri Irjen Pol Boy Rafli harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa kecelakaan itueterjadi pada Selasa (10/3/2020) di bawah flyover Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo, kecelakaan itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB.
Saat itu, mobil Pajero yang dikemudikan seseorang berinisial MJ melaju dari arah Permata Hijau.
Mobil tersebut hendak berbelok ke kanan ke arah Pakubuwono, Kebayoran Baru.
"Lalu bus TJ (Transjakarta) mau lurus dari halte. Tiba-tiba melaju dan menabrak si Pajero itu," kata Sambodo saat dihubungi.
Ia memastikan mobil Pajero yang dikemudikan MJ sedang tidak melintas di jalur Transjakarta.
"Bukan di jalur TJ itu," ujar dia.
• Suami Jadi Tersangka Dugaan KDRT, Begini Respon Karen Pooroe
• Pengakuan Ibu Ditangkap Setelah Sebar Hoaks Soal Corona di Lampung, Sebut Stres
Sementara itu Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan salah satu penumpang yang berada di mobil Pajero itu merupakan istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar.
"Iya benar (istri Irjen Pol Boy Rafli Amar)," kata Budi saat dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Akibat kecelakaan tersebut, mobil Pajero Sport itu mengalami ringsek di bagian pintu depan dan belakang sebelah kiri.
Sementara itu, saat ini istri dari Irjen Pol Boy Rafli Amar sudah dilarikan ke rumah sakit.
"Lagi ditangani di rumah sakit oleh pihak TJ (Transjakarta)," ujar Budi.

Kabar terbaru, Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir Transjakarta sebagai tersangka.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi TribunJakarta.com, Rabu (11/3/2020).
JW, sopir Transjakarta dianggap lalai saat mengemudi hingga menyebabkan korban mengalami luka ringan.
"Dikenakan Pasal 310 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta," ucap dia.
Meski jadi tersangka, JW tidak ditahan polisi.
"Tidak (ditahan) karena ancaman pidananya di bawah lima tahun," terang Fahri
Tanggapan PT Transjakarta
Seperti diwartakan TribunJakarta.com, PT Transportasi Jakarta memberikan sanksi setop operasi terhadap sopir bus yang menabrak mobil istri Irjen Boy Rafli Amar.
"Pengemudi diberikan sanksi berupa setop operasi," tulis Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam siaran tertulis yang diterima TribunJakarta.com.
• Wanita Bertato Burung Hantu Dibunuh Lalu Dibuang, Ini Kata Polisi Soal Motif Pembunuhan Anjani Bee
• Beda Keterangan, Dirut RSUP Persahabatan Sebut Dua Pasien yang Negatif Virus Corona Masih Dirawat
Pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian.
Jika terbukti bersalah, sang sopir terancam mendapat sanksi tambahan dari pihak Transjakarta.
Sanksi tegas berupa pemecatan mungkin saja diberikan kepada sang sopir bila dianggap lalai hingga sebabkan kecelakaan.
"Sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilalukan," ujarnya.
Atas kejadian ini, bus Transjakarta rute 8C Tanah Abang - Kebayoran Lama disita oleh pihak kepolisian guna investigasi lebih lanjut.
"Bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluas investigasi. Kami menurunkan bus cadangan untuk tetap melayani pelanggan secara penuh," kata Nadia.
Nadia menjelaskan bus tersebut baru tiba di Halte Kebayoran Lama arah Tanah Abang.
Sang sopir pun mengambil posisi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang di halte tersebut.
"Pengemudi memajukan bus untuk melakukan penaikan dan penurunan pelanggan," ucap dia.
Bukannya berhenti untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, bus itu malah melaju kencang hingga menabrak kendaraan lain.
"Pada saat bersamaan ada pelanggan yang naik dan pengemudi buka pintu. Namun, tiba-tiba armada melaju kencang sendiri menabrak kendaraan pribadi," terang Nadia.
Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa ini dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Hasil investigasi kami serahkan kepada pihak yang berwajib dan Transjakarta sangat menyayangkan kejadian ini," beber Nadia.
Menanggapi keterangan PT Transjakarta, polisi masih menunggu keterangan ahli terkait penyebab kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta dengan mobil istri Irjen Boy Rafli Amar.
Hal ini untuk membuktikan pernyataan PT Transjakarta bahwa bus melaju sendiri.
"Kita masih menunggu keterangan saksi ahli satu sampai dua hari lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi pada Rabu (11/3/2020).
Terkait keterangan PT Transjakarta tentang bus yang jalan sendiri, Sambodo menegaskan, harus dibuktikan dengan pemeriksaan saksi ahli.
"Soalnya kalau tersangka kan bebas ngomong apa saja, tapi kita tunggu dari saksi ahli," tutur Sambodo.
Polisi sudah menyita dan mengecek CCTV dari Halte Kebayoran Lama dan bus Transjakarta tersebut.
Hasil rekaman itu nantinya akan disesuaikan dengan keterangan sopir dan saksi ahli tersebut.
Kesaksian warga
Joko, saksi mata sempat mendengar suara keras akibat Transjakarta membentur body mobil istri Irjen Boy Rafli Amar.
Tabrakan tersebut diperkirakan berlangsung pukul 11.00 WIB.
"Ada suara benturan," ungkap Joko kepada TribunJakarta.com di lokasi.
"Saya lihat mobil posisi udah masuk ke dalam. Buru-buru saya lari," Joko menambahkan.
Joko segera membuka pintu belakang untuk mengevakuasi istri Irjen Boy Rafli Amar dari dalam mobil.
Saat membuka pintu belakang, ia melihat ada dua korban di mobil tersebut.
"Dari belakang pintu saya buka. Ada ibu dan driver."
"Pelan-pelan kami tolong ibu ke pinggir agar mendapat udara," beber Joko.
(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta)