Kabar Artis

Pihak Fairuz A Rafiq Pertanyakan soal Pablo Benua yang Bisa Keluar Penjara

Diberitakan sebelumnya, Pablo Benua sempat tertangkap kamera berada di luar penjara.

Editor: khairunnisa
Grid.ID/Corry Wenas Samosir
Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kuasa hukum artis peran Fairuz A Rafiq, Minola Sebayang mempertanyakan soal Pablo Benua yang tertangkap kamera berada di luar penjara.

Pablo Benua merupakan salah satu terdakwa perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Minola Sebayang menilai, Pablo Benua tidak mempergunakan izin keluar rutan dengan baik.

"Maka sebaiknya izin yang digunakan tidak dilakukan hal-hal yang lain," ucap Minola saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Ia pun juga mempertanyakan perihal waktu yang digunakan Pablo keluar tahanan.

Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Penghina Betrand Peto, Ruben Onsu Menangis: Anak Saya Salah Apa?

Deretan Film yang Ditunda Penayangannya karena Virus Corona

"Mana yang lebih lama, menjenguk atau jalannya? Yang benar itu menjenguk, kemudian kembali ke tahanan," tegasnya.

Minola pun menegaskan bahwa, pihaknya tidak mempermasalahkan Pablo yang mendapatkan izin keluar dari tahanan, karena izin untuk itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 45 dan 46.

Diberitakan sebelumnya, Pablo Benua sempat tertangkap kamera berada di luar penjara.

Padahal, Pablo seharusnya menjalankan hukuman di dalam penjara atas kasus pencemaran nama baik karena video ikan asin yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.

Pablo berujar, saat itu, dia sudah meminta izin pada hakim lantaran orangtuanya tengah sakit keras.
Pablo pun memastikan, dia sudah mendapat izin resmi dari kejaksaan.

Bahkan, dia juga dikawal oleh polisi dan pengawal dari kejaksaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Fairuz A Rafiq Pertanyakan Pablo Benua Keluar Penjara", .
Penulis : Baharudin Al Farisi
Editor : Kistyarini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved