Teror Virus Corona

Ikut Fatwa MUI, Aa Gym Tutup Masjid Daarul Tauhid: Insya Allah Tetap Mengalirkan Pahala yang Sama

Dampak virus corona, Aa Gym menutup masjid-masjid yang ada di bawah naungan pesantres Daarul Tauhid.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Surya
Aa Gym 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penceramah kondang Abdulah Gymnastiar atau Aa Gym mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat di rumah bagi yang tidak memungkinkan untuk shalat jamaah di masjid.

Tak hanya itu, Aa Gym juga menutup masjid-masjid yang ada dalam naungan Daarul Tauhid, di sekitar DKI Jakarta.

Masjid-masjid itu, menurut Aa Gym akan ditutup tak hanya untuk jamaah shalat 5 waktu, tapi juga shalat Jumat.

Aa Gym mengajak umat untuk menaati fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal imbauan shalat di rumah.

Hal itu disampaikan Aa Gym melalui akun Instagramnya, Rabu (17/3/2020).

"Assalamualaikum wr wb, hari ini 18 Maret 2020 diserukan kepada semua santri, jamaah dan umat islam untuk lebih memahami dan mengikuti fatwa MUI," kata Aa Gym di awal video.

Meski banyak perbedaan pendapat soal shalat di rumah ini, namun Aa Gym mengajak umat untuk mengikuti fatwa.

"Kita hargai perbedaan pendapat dengan pribadi-pribadi, tapi cukupkan lah bagi kita fatwa para ulama, yang memiliki otoritas, keilmuwan dan tanggung jawab untuk menjaga akidah dan amalan umat Islam, khususnya di Indonesia," tutur Aa Gym.

Menurut Aa Gym, dengan shalat di rumah tidak akan memutus pahala bagi orang yang terbiasa shalat di masjid.

"Bagi sahabatku yang tidak memunginkan shalat jamaah di masjid, shalat saja di rumah, sesuai dengan fatwa. Insya Allah niat dan kebiasaan kita ke masjid akan tetap mengalirkan pahala yang sama," kata Aa Gym.

 Sempat Ada Penumpukan Penumpang di Jakarta, Anies Baswedan : Tujuannya Mengirim Pesan Kejut

 Raffi Ahmad Pamer soal Kekayaan, Tanggapan Nagita Bikin Sang Ua Terkejut : Istrinya Lebih Pintar !

Ia pun memutuskan untuk menutup masjid-masjid dalam naungan pesantren miliknya.

"Kami di sekitar Jakarta pun shalat di rumah, masjid-masjid dalam naungan pesantren Daarul Tauhid juga ditutup untuk sementara untuk shalat jamaah maupun shalat Jumat," ungkap Aa Gym.

Dengan adanya imbauan untuk shalat di rumah, kata Aa Gym, bukan karena kita ragu dengan janji jaminan Allah SWT.

Namun, hal ini dikarenakan tanggung jawab kita bersama untuk menutup setiap celah penyebaran virus ini

"Memang sementara pintu masjid ditutup, tapi yakinlah pintu rahmat Allah senantiasa terbuka bagi siapapun, di manapun dan kapanpun," katanya.

"Bagi yang yakin, beribadah dengan benar dan senantiasa berlindung dengan mengarapkan pertolongannya. Semoga Allah segera mencabut musibah ini dari kita semua, Aamin YRA. Assalamualaikum wr wb," tambahnya.

Pada videonya itu, Aa Gym juga menulis imbauannya untuk mengikuti fatwa MUI.

"Ikut fatwa MUI," tulisnya.

Sementara itu, dilansir dari Kompas TV, untuk meminimalkan penularan virus corona, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang penggantian Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur, di zona merah, yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini selaras dengan imbauan Presiden Joko Widodo untuk sementara beribadah di rumah, hingga meredanya wabah Covid-19.

 Susul Rachel Venya, Sederet Artis Galang Dana Ratusan Juta Lawan Covid-19, Termasuk Atta Halilintar

 Viral Aishwarya Rai, Menantu Amitabh Bachchan Berkepala Botak, Disebut Sumbangkan Rambut untuk Dewi

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020.

Fatwa ini juga menguraikan, jika umat Muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi atau zona merah, dianjurkan untuk tidak shalat di masjid atau di tempat berjamaah.

Maka bisa diganti dengan Shalat Dzuhur di tempat privat, seperti rumah.

Sementara itu, di tempat yang potensi penularan corona rendah atau zona kuning, dan hijau masyarakat bisa tetap Shalat Jumat seperti biasa.

Untuk otoritas zona merah kuning dan hijau terkait penyebaran virus corona berada pada otoritas pemerintah.

Imbauan untuk beribadah sementara di rumah guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, juga selaras dengan apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers kemarin.

Selain itu presiden juga mengimbau kepada siswa sekolah dan pekerja untuk belajar dan bekerja dari rumah.

Sebelumnya sejumlah negara sudah meniadakan aktivitas Shalat Jumat di Masjid, untuk menghindari perluasan penyebaran Covid-19.

Antara lain Iran, Singapura, dan yang terakhir Malaysia.

 Irwansyah Dilaporkan Kasus Penipuan, Zaskia Sungkar Tulis soal Ketakutan: Moga dalam Lindungan Allah

 Jawa Barat Siap Lockdown, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan: Banyak Postifinya Juga

Wapres Minta Umat Muslim Jalankan Fatwa MUI

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat, khususnya umat muslim, untuk menjalankan fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) terkait dengan wabah virus corona yang tengah merebak di Tanah Air.

Pasalnya, adanya instruksi untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah akan membuat kebiasaan masyarakat berubah.

"Saya kira salat Jumat ini sudah ada fatwa MUI, dalam fatwa yang merasa sehat kemudian masih mampu untuk berjamaah, mereka sholat berjamaah dengan cara tidak bersentuhan, berwudhu dari rumah, menjaga jarak, mencuci tangan, bawa sajadah sendiri," ujar Ma'ruf dikutip dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (18/3/2020).

Kemudian, kata dia, bagi mereka yang merasa kondisinya tidak baik, termasuk orang yang uzhur diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah bahkan salat Jumat.

Bahkan, kata dia, bagi mereka yang sudah terpapar Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan salat Jumat berjamaah karena akan membahayakan orang lain.

Namun, pemerintah akan membahasnya lebih jauh seperti yang telah disebutkan dalam fatwa bahwa kawasan-kawasan yang sudah kritis terpapar Covid-19, salat Jumat boleh ditiadakan.

"Tapi itu nanti pemerintah akan memberikan arahan, kalau memang terjadi," terang Ma'ruf.

Ma'ruf pun memastikan, fatwa tersebut akan dijadikan sebagai pedoman pemerintah untuk melakukan langkah-langkah berikutnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin Abdul Fatah mengatakan, fatwa yang telah dikeluarkan MUI terkait ibadah dalam situasi wabah Covid-19 harus menjadi pedoman pemerintah.

Terutama, kata dia, pedoman untuk mengambil tindakan dalam menetapkan daerah mana saja yang berstatus gawat darurat dari penyebaran Covid-19.

"Saya kira fatwa itu harus menjadi pedoman pemerintah dalam rangka mengambil suatu tindakan, bahkan menetapkan mana saja daerah gawat darurat tingkat penyebaran corona ini," kata Hasanuddin di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19). Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/3/2020)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved