Teror Virus Corona

Perpanjang Darurat Virus Corona atau Covid-19, Program Mudik Gratis 2020 Terancam Dihilangkan

Kemenhub berencana akan meniadakan program mudik gratis 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Dokumentasi Dishub Kabupaten Bogor
ILUSTRASI mudik gratis 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) berencana akan meniadakan program mudik gratis 2020 menyusul diperpanjangnya status darurat bencana akibat Covid-19 atau virus corona hingga 29 Mei 2020.

"Kalau program mudik gratis itu di diskusi kita sih potensi ditiadakan. Jadi enggak ada sama sekali," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (18/3/2020).

Hanya saja, permasalahan mudik gratis bukan berarti bisa meniadakan mudik karena masyarakat bisa saja kembali ke kendaraan pribadi. 

"Kalau misalnya ini ditiadakan, artinya kan masyarakat pasti menghindari penggunaan angkutan umum, kan. Nanti akan menggunakan kendaraan pribadi," katanya.

Pihaknya hingga kini masih terus mempertimbangkan kebijakan yang tepat terkait mudik gratis lebaran 2020.

Jawa Barat Siap Lockdown, Ridwan Kamil Minta Pemerintah Pusat Pertimbangkan: Banyak Postifinya Juga

Galang Dana Covid-19, Rachel Vennya Berhasil Kumpulkan Rp 1 M : Kami Akan Salurkan ke-8 RS

Hal itu termasuk untuk mengikuti program pemerintah menekan penyebaran virus corona.

"Ini yang mohon dipertimbangkan karena bicara untuk ini, bukan bicara menyangkut masalah penyebaran saja, tapi apakah kita bisa menahan terkait masalah yang orang tidak mudik," tambahnya. 

Diketahui, perayaan hari raya Idul Fitri tahun ini diprediksi akan jatuh pada akhir Mei 2020.

FOLLOW:

Sedangkan persiapan pelaksanaan angkutan mudik sudah mulai ancang-ancang jauh sebelum memasuki waktu arus mudik.

Sebelumnya, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan BNPB Nomor 13A yang ditandatangani oleh Doni Monardo selaku Kepala BNPB. 

Tangani Pasien Corona, Dokter 80 Tahun Dikabarkan Masuk ICU,Kirana Larasati : Doakan Lebih Kuat Lagi

Pasien yang Meninggal Dunia di Medan Punya Riwayat ke Yerusalem dan Italia

Berdasarkan dokumen surat yang telah dikonfirmasi tersebut, ada empat poin keputusan Kepala BNPB soal perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved