Dituduh Melakukan Penganiayaan, Saddil Ramdani Dilaporkan ke Polisi
Penyerang anyar Bhayangkara FC, Saddil Ramdani kembali tersandung dengan kasus hukum.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyerang anyar Bhayangkara FC, Saddil Ramdani kembali tersandung dengan kasus hukum. Kali ini dirinya dilaporkan ke Polres Kendari, Sulawesi Tenggara oleh pelapor Adrian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) nomor 109/III/2020/Res Kendari per 28 Maret 2020, Saddil disangka menganiaya dan mengeroyok kerabat pelapor atas nama Irwan.
Dalam surat tersebut disebutkan penganiayaan dilakukan di Jalan Chairil Awar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020) malam WITA.
Manajer Bhayangkara FC, I Nyoman Yogi Hermawan yang mengetahui kejadian tersebut mengatakan sedang mengecek laporan tersebut di Kendari.
“Sedang kami cek dugaan kasus ini ke Kendari. Saat ini, posisi pemain Bhayangkara FC tengah diliburkan,” kata Nyoman Yogi, Senin (30/3/2020).
Seperti diketahui, setelah menjalani tes covid-19 pada Kamis lalu, seluruh pemain Bhayangkara FC dikembalikan ke rumahnya masing-masing lantaran libur Liga 1 diperpanjang hingga akhir Mei.
Kasus hukum yang menjerat pemain Timnas Indonesia ini bukan kalil terjadi.
Sebelumya, saat membela Persela Lamongan, Saddil juga sempat dilaporkan ke Polisi akibat penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugrah Sekar Larasati.
Akan tetapi, kasus tersebut berujung damai setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan laporan dicabut
(Tribunnews.com)