Breaking News

Virus Corona di Bogor

Masa Work From Home untuk Pegawai Pemkab Bogor Diperpanjang Sampai 21 April 2020

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa bekerja di rumah (work form home) kepada para pegawainya

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Bupati Bogor Ade Yasin 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa bekerja di rumah (work form home) kepada para pegawainya dalam upaya pencegahan peredaran Corona Virus Desease (Covid-19).

Perpanjangan masa Work From Home (WFH) ini berlakukan sampai 21 April 2020 mendatang.

"Ya (diperpanjang), sampai 21 April sejalan dengan surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (30/3/2020).

WFH ini berlaku untuk perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor yang mempunyai fungsi pelayanan yang bisa dilakukan dari rumah masing-masing seperti dengan alternatif melalui daring (online).

Apabila tetap harus dilakukan di kantor, maka petugas bisa diberlakukan shift sesuai kebutuhan.

"Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Ade Yasin.

Sementara untuk WFH ini berlaku pengecualian bagi dinas-dinas yang diperlukan di lapangan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan yang lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved