Virus Corona di Bogor
Masa Work From Home untuk Pegawai Pemkab Bogor Diperpanjang Sampai 21 April 2020
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa bekerja di rumah (work form home) kepada para pegawainya
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang masa bekerja di rumah (work form home) kepada para pegawainya dalam upaya pencegahan peredaran Corona Virus Desease (Covid-19).
Perpanjangan masa Work From Home (WFH) ini berlakukan sampai 21 April 2020 mendatang.
"Ya (diperpanjang), sampai 21 April sejalan dengan surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," kata Bupati Bogor Ade Yasin kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
WFH ini berlaku untuk perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bogor yang mempunyai fungsi pelayanan yang bisa dilakukan dari rumah masing-masing seperti dengan alternatif melalui daring (online).
Apabila tetap harus dilakukan di kantor, maka petugas bisa diberlakukan shift sesuai kebutuhan.
"Tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," kata Ade Yasin.
Sementara untuk WFH ini berlaku pengecualian bagi dinas-dinas yang diperlukan di lapangan seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan yang lainnya.