Virus Corona di Bogor
Cegah Covid-19, Pemkab Bogor Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Besar sampai tingkat Rukun Warga (RW) demi cegah peredaran pandemi corona
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tingkat Rukun Warga (RW) demi cegah peredaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Bupati Bogor Ade Yasin mengintruksikan kepada para camat jajarannya untuk segera membentuk RW Siaga Corona.
"Serta menerapkan karantina wilayah parsial (KWP) yakni membatasi wilayah-wilayah tertentu yang tingkat penyebaran virus tersebut dianggap tinggi," kata Ade Yasin dalam keterangannya, Selasa (31/3/2020).
Hal ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden yang disampaikan melalui Gubernur Jawa Barat bahwa dalam rangka upaya pencegahan penyeberan virus corona (Covid-19), di seluruh Kabupaten/Kota khususnya di Jawa Barat.
• Sempat Positif Covid-19, Sopir Bus Wonogiri-Bogor Dinyatakan Sembuh
• Pilkada Kota Depok Terpaksa Ditunda Akibat Corona, Persiapan Sudah 100 Persen
Pembentukan Satgas Corona tingkat RW ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kader PKK, Pengurus LPM dan seluruh potensi masyarakat yang ada.
Selain melakukan sosialisasi, Satgas Corona tingkat RW juga mengedukasi dan membatasi pergerakan keluar masuk warga termasuk memonitor tamu dan orang-orang yang tidak berkepentingan berada di wilayah masing-masing.
• Polri Dukung Penerapan Status Darurat Sipil, Idham Azis : Sesuai dengan Maklumat Kapolri
• Soal Karantina Wilayah, Luhut Sebut Kepastiannya Akan Diputuskan Pekan Ini
"Memasang spanduk Kampung/RW Siaga Corona dan menggiatkan kembali Siskamling dengan memberlakukan Pshycal Distancing jarak minimal 1 meter," katanya.
Dalam pencegahan Covid-19 ini Pemkab Bogor pun melakukan pemetaan, menyiapkan langkah pengamanan ketersediaan bahan pokok, memberdayakan seluruh potensi masyarakat untuk menerapkan prinsip gotong royong, melarang kegiatan sosial dan keagamaan yang menimbulkan kerumunan, melaksanakan instruksi Presiden agar melakukan aktivitas belajar, bekerja dan beribadah di rumah masing-masing.
Kemudian jika ada warga yang merasakan gejala Covid-19, segera berkoordinasi dengan petugas puskesmas dan SISCA (Satgas Siaga Corona) mengikuti ketentuan yang berlaku.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/poster-waspada-virus-corona-covid-19-dipasang.jpg)