Pengemudi Brio yang Tabrak Lansia di Karawaci Konsumsi Miras, Sempat Jambak Istri Korban Saat Nangis

Pengemudi Brio Tabrak Lansia di Karawaci hingga Tewas, Konsumsi Miras dan Aniaya Istri Korban

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Damanhuri
ISTIMEWA
Tangkapan gambar video yang menunjukan perkelahian antara pelaku AR (26) dengan istri korban pasca kecelakaan yang merenggut nyawa Andre di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang. 

Dearyani belum tahu pasti luka yang dialami tantenya akibat amukan pelaku.

Saat ini, kata Dearyani, tantenya masih depresi.

"Tante masih depresi karena kematian om saya. Masih nangis, masih belum bisa ditanya juga," kata dia.

Konsumsi Minuman Keras

Melansir Kompas.com, Kanit Lantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri mengatakan setelah penabrak pejalan kaki di Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang bernama Aurelia Margaretha Yulia (26) terbukti dalam pengaruh alkohol jenis soju.

"Dia waktu menabrak itu kan memang dalam kondisi habis minum minuman soju," ujar dia melalui telepon, Selasa (31/3/2020).

Heri menjelaskan selain dalam pengaruh alkohol, pelaku yang kini berstatus sebagai tersangka itu juga sedang menggunakan ponsel untuk melakukan chatting atau berbalas pesan singkat.

"Sehingga tidak konsentrasi dan tidak tahu kalau di depan itu ada orang," tutur Heri.

Akses Keluar Masuk Wilayah Bogor Akan Dibatasi, KRL Bogor-Jakarta Masih Normal

Kendaraan yang dikendarai oleh AR saat menabrak Ande sampai meninggal di tempat di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) petang.
Kendaraan yang dikendarai oleh AR saat menabrak Ande sampai meninggal di tempat di kawasan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang pada Minggu (29/3/2020) petang. (istimewa)

Heri mengatakan dari pengakuan tersangka, sebelum berkendara tersangka minum soju pukul 14.00 sampai dengan 15.30 WIB.

Kemudian tersangka menabrak korban pukul 16.25 WIB di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci Kota Tangerang.

"Dari pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB minum dan kejadian pukul 16.00 WIB lewat," kata Heri.

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan pasal 311 ayat 7 Juncto 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas.

"Ancamannya 6 tahun dan (denda) Rp 12 miliar," kata dia.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved