Teror Virus Corona

UPDATE Virus Corona di Indonesia 1 April 2020, Total 1.677 Kasus, 103 Sembuh, 157 Meninggal Dunia

Data yang dihimpun pemerintah dari Selasa (31/3/2020) hingga Rabu (1/4/2020) menyebut ada tambahan 149 kasus baru pasien positif corona.

Editor: Ardhi Sanjaya
Dok. BNPB
Juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19 Achmad Yurianto saat memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020).(Dok. BNPB) 

Sementara itu sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Gratiskan Biaya Listrik bagi Pelanggan 450 VA, Diskon untuk 900 VA

Selain menerbitkan Perppu, melalui konferensi pers, Jokowi juga mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait Covid-19

Di antaranya, Jokowi memutuskan menggratiskan biaya listrik bagi pelanggan 450 VA selama tiga bulan. 

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.

 

Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar,

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Tetapkan Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Diminta Tak Ambil Kebijakan Sendiri

Terkait penanganan virus Corona, Jokowi juga memutuskan menetapkan status darurat kesehatan. 

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Jokowi  memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

 

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved