Kabar Artis

Bebas dari Penjara, Roro Fitria Menangis Ungkap Perlakuan dari Tahanan Lain: Sudah Membuka Hati Saya

Roro Fitria mengaku dirinya sempat mengalami perlakuan tak menyenangkan dari sesama tahanan, namun hal tersebut membuatnya belajar untuk hijrah.

Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Roro Fitria menangis ungkap perlakuan yang diperolehnya selama di penjara 

Pegawai Pegadaian Meninggal Dunia, Diduga karena Covid-19

Sebanyak 3 Juta Masker Produksi BUMN Akan Disebar ke Seluruh Indonesia

Roro Fitria Ngaku Lebih banayk ibadah selama di penjara, sampai bisa khatam al quran

"Alhamdulillah, saya bisa menemukan Allah di dalam penjara. Allah mengingatkan saya dengan ibadah saya," ucapnya

Sebelum masuk penjara, perempuan kelahiran Desember 1979 itu mengaku tidak dekat dengan Tuhan.

Roro Fitria berujar, setiap harinya ia melakukan tadarus.

Roro Fitria saat jalani sidang kasus narkoba
Roro Fitria saat jalani sidang kasus narkoba (Dian Reinis Kumampung/Kompas.com)

"Sekarang saya mendalami, setiap hari saya mengaji pagi dan sore sehingga saya bisa bertemu Tuhan," kata Fitri sambil menangis sesenggukan.

"Selama di penjara aku mendekatkan diri kepada Allah SWT. Aku mendalami ilmu agama, solat, dan mengaji sampai khatam alquran sebanyak lima kali," katanya.

"Setelah berbagai ujian yang saya alami, Alhamdulillah saya bebas," tandasnya

Resepsi Nikah saat Covid-19, Ini Kesaksian Tamu Undangan Kapolsek Kembangan, Pejabat Polri Hadir

Kuliah Online saat Wabah Corona, IPB Bagikan Kuota Internet 3 Bulan dan Perpanjangan Waktu Skripsi

Untuk diketahui, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli Narkoba.

Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Roro Fitria bisa bebas mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Ketika di tahanan, Roro Fitria mengajukan pembebas bersyarat dan diterima, sehingga menurut jadwal, Roro Fitria akan bebas murni pada Agustus 2020. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved