KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan Selama 30 Hari
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu terhitung sejak 8 April 2020 hingga 7 Mei 2020 mendatang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu DPR.
Dua tersangka yang dimaksud itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan Tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina) untuk 30 hari berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu terhitung sejak 8 April 2020 hingga 7 Mei 2020 mendatang.
Adapun perpanjangan masa penahanan ini merupakan perpanjangan kedua sejak keduanya ditahan pada 9 Januari 2020 lalu.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan"
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi