Penyebar Video Hoaks Ditangkap
Penyebar Video Hoaks Corona di Bogor Terancam Hukuman Diatas 3 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan bahwa tersangka ini kami kenakan pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 01 tahun 1946 tentang Per
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PAMIJAHAN - Pria penyebar video hoaks soal virus corona atau Covid-19 di Bogor terancam hukuman di atas 3 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi mengatakan bahwa tersangka ini kami kenakan pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman pidana penjara diatas 3 tahun," kata AKP Benny Cahyadi.
Pelaku berinisial U (58) ini merupakan penyebar berita hoaks dalam sebuah konten video yang diunggah melalui Instagram dengan durasi 48 detik yang berjudul 'Pembunuhan Masal Berkedok Virus Corona.'
Video hoaks ini telah ditonton sebanyak 1.574 kali serta di komentari oleh 31 akun.
• Polisi Kembali Bekuk Penyebar Hoaks Soal Corona asal Bogor, Diburu Sampai ke Banten
"Ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Bogor di daerah Pamijahan," kata Benny Cahyadi.
Pria ini juga meminta maaf setelah dia ditangkap Sat Reskrim Polres Bogor.
Dia minta maaf kepada publik melalui sebuah video yang dirilis Polres Bogor.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas postingan video dan kata-kata saya pada 22 Maret 2020 di Instagram tentang pembunuham masal berkedok Virus Corona," kata U dalam video tersebut.(*)
Polisi Kembali Bekuk Penyebar Hoaks Soal Corona asal Bogor, Diburu Sampai ke Banten |
![]() |
---|
Penyebar Video Hoaks soal Corona Ditangkap di Bogor, Sebut Soal Pembunuhan Massal |
![]() |
---|
Sebar Video Hoaks Soal Virus Corona, Pria Ini Minta Maaf di Kantor Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Penyebar Video Hoaks Soal Corona di Bogor Ditangkap, Polisi Sita Benda Ini |
![]() |
---|