Teror Virus Corona
Istana Tegaskan, Darurat Sipil Dilakukan Jika Terjadi Kekacauan saat PSBB Dilaksanakan
Status darurat sipil hanya menjadi pilihan terakhir dan baru diterapkan ketika terjadi kekacauan dan pembangkangan publik secara masif
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaksana tugas (Plt) Deputi IV Kantor Staf Presiden bidang Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro mengatakan, Presiden Jokowi tidak akan memberlakukan kebijakan darurat sipil dalam memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.
Status darurat sipil hanya menjadi pilihan terakhir dan baru diterapkan ketika terjadi kekacauan dan pembangkangan publik secara masif setelah di saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
"Kalau akibat dari proses ini terjadi pembangkanagan, kekacauan, protes, membuat stabilitas sosial menjadi berantakan maka pilhan penegakkan daruat sipil ini menjadi dipikirkan meskipun ini menjadi pertimbangan yang sangat terakhir," kata Juri dalam diskusi bertajuk "Istana Bicara Darurat Sipil" di akun youtube medcom.id, Minggu (5/4/2020).
Karenanya, Juri menegaskan bahwa perkataan Jokowi soal darurat sipil saat mengumumkan pemberlakuan PSBB merupakan upaya mengimbau secara tegas kepada publik.
• UPDATE Terkini Covid-19 Indonesia: Total Positif Terjangkit Corona 2.273, 164 Sembuh
Juri mengatakan, dengan Presiden menyertakan pilihan darurat sipil sebagai yang paling akhir, maka masyarakat akan mematuhi kebijajan PSBB sehingga penyebaran wabah Covid-19 bisa terhenti.

"Presiden ini sebenarnya hanya me-warning begitu serisunya penyebaran wabah ini sehingga tindakan tegas kepada yang tak mengindahkan imbauan pembatasan ini, pemerintah dan Pemda bisa melakukan tindakan-tindakan," lanjut Juri.
• Ibu Hamil PDP Corona Wafat, Live FB Keluhkan Ini: Sesak Ya Allah, Minta Minum 2 Jam Baru Datang
Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.
Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.
• Negatif Covid-19, 20 ODP dan PDP di RSD Wisma Atlet Kemayoran Diizinkan Pulang
Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Sebut Darurat Sipil Diberlakukan jika Ada Kekacauan saat PSBB Diterapkan"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Irfan Maullana