Soal Pembebasan Bersyarat Napi Korupsi Karena Corona, Mahfud MD: Lebih Baik Disana Daripada di Rumah
isi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, tak ada pembebasan bersyarat ataupun remisi kepada narapidana korupsi, teroris, dan bandar narkoba.
Sehingga, isi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tak akan ada revisi.
“Sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012."
"Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi."
"Juga tidak ada terhadap narapidana teroris dan bandar narkoba,” ujar Mahfud MD, dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (5/4/2020).
Menurutnya, Jokowi pernah menyampaikan pada 2015 silam, UU No 99 Tahun 2012 tidak akan diganti.
“Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada perintah Presiden RI tahun 2015 dulu."

"Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012"
"Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada narapidana koruptor, napi terorisme dan napi bandar narkoba,” jelasnya.
Ia menyebut, narapidana korupsi berada di sel yang luas saat ini.
Sehingga, tidak akan berdesakan dengan penghuni sel lainnya, dan bisa saling menjaga jarak fisik di tengah pandemi virus corona.
“Kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," ungkapnya.
Menurutnya, para narapidana lebih baik berada di sel tahanan untuk menjalankan isolasi diri.
"Malah diisolasi di sana (penjara) lebih bagus daripada diisolasi di rumah,” imbuh Mahfud MD.
Berikut video IGTV Mahfud MD: LINK

Dalam keterangan video tersebut, Mahfud MD menegaskan, napi kasus korupsi tidak ikut bebas.
Pernyataannya tersebut merupakan sikap pemerintah terkait pembebasan napi saat menghadapi penyebaran virus corona.
"Napi kasus korupsi tidak ikut bebas.
Ini sikap Pemerintah hingga saat ini terkait isu pembebesan napi korupsi karena Covid-19," tulisnya.
Diketahui, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly sebelumnya menyampaikan, akan ada 30.000 yang bebas, untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sehingga, ada wacana untuk merevisi UU No 99 Tahun 2012 tersebut, yang sempat menimbulkan polemik.