Pengakuan Bidan yang Buka Praktik Aborsi di Kamar Hotel, Janin Bayi Baru Keluar 3 Hari
Sang bidan tidak membuka praktik di rumah, namun ia menyewa kamar hotel untuk menjalankan praktik aborsi kepada pasiennya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang bidan berinisial SM diamankan polisi karena melakukan praktik aborsi.
Wanita berusia 31 tahun itu sat ini suduah diamankan di Mapolrestabes Surabaya.
Sang bidan tidak membuka praktik di rumah, namun ia menyewa kamar hotel untuk menjalankan praktik aborsi kepada pasiennya.
Paktik aborsi illegal yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan di salah satu hotel di Surabaya dibongkar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pengungkapan kasus yang dipimpin Kasubnit PPA Iptu Harun, berhasil mengamankan, perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo mengejalaskan, proses aborsi dilakukan di salah satu hotel.
Lokasi aborsi diketahui usai polisi menginterogasi seorang tenaga keshatan atau bidan.
"Hasil pemeriksaan sementara terungkap, tenaga kesehatan itu sudah banyak menerima pasien yang minta janinnya digugurkan.
Detail kasus dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi," katanya dikutip dari Surya.co.id.
Diketahui, perempuan muda berusia 17 tahun yang melakukan aborsi itu tinggal di daerah Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya.
Sedangkan bidan yang melakukan aborsi tinggal di wilayah Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya.
"Kekasihnya juga sudah kami tangkap. Dari pengakuannya, jenazah janin dimakamkan di salah satu wilayah di Jalan Ir Soekarno (MERR)," ungkapnya, Minggu (5/4/2020).
• Cerita Ojol 5 Jam Tempuh Perjalanan Purwokerto-Solo, Kakek Kaget Penumpangnya Tiba-tiba Menghilang
• Video Detri Warmanto & Bima Arya Saling Kasih Semangat Hadapi Corona, Sang Aktor Bagikan Kabar Baik
Saat ini, polisi masih mendalami dan mengembangkannya. Itu agar mengetahui lebih jelas praktik aborsi yang dilakukan tenaga kesehatan itu.
"Hasil pemeriksaan sementara terungkap, tenaga kesehatan itu sudah banyak menerima pasien yang minta janinnya digugurkan. Detail kasus dan perkembangannya akan kami sampaikan lagi," pungkasnya.
Pengakuan Bidan
Praktik aborsi melibatkan bidan tenaga kesehatan dibongkar di Surabaya pada 19 Maret 2020 lalu.
SM mengaku hampir setiap bulan menerima permintaan aborsi dari pasangan muda yang datang kepadanya.
Pengakuan itu diungkapkan SM kepada polisi.
"Pengakuan sementara kepada penyidik setiap bulan menerima permintaan praktik aborsi, tapi ini masih kami dalami keterangannya.
Kami juga butuh bukti pendukung," terang Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, melalui Wakasat Reskrim Kompol Ardian Satrio Utomo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (6/4/2020) melansir Kompas.com.
• UPDATE Covid-19 Indonesia, Pasien Positif Naik Jadi 2.491 Kasus, 192 Sembuh
• Pemerintah Anjurkan Penggunaan Masker Kain Tak Lebih dari 4 Jam Sehari

Kepada polisi, bidan SM tidak memiliki tempat khusus untuk praktik aborsi.
Dia menerima praktik di kamar hotel yang disepakati pasien yang meminta.
"Tidak punya tempat praktik khusus, tapi di kamar hotel yang disepakati pengorder," ujar dia.
Janin Bayi Baru Keluar 3 Hari
Praktik bidan SM tercium polisi setelah melayani pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun.
Kepada pasien tersebut, bidan SM mengaku memberikan obat bius, infus dan obat pendorong janin agar janin segera keluar dari rahim pasiennya.
Namun, praktik tersebut rupanya gagal, janin pasiennya tidak keluar usai diberi obat pendorong.
Janin justru keluar setelah 3 hari pelayanan aborsi di kamar indekos pasiennya.
• Pengakuan Pembina Pramuka yang Bunuh Siswi SMP, Mayat Korban Diikat dan Diperkosa Pelaku
Pasien lantas dirujuk ke rumah sakit, dan rumah sakit memberikan informasi kepada polisi jika ada pasien melahirkan yang mencurigakan.
Setelah pasien tersebut diinterogasi, muncullah nama SM, bidan yang sebelumnya membantu pasien tersebut melakukan aborsi.
SM kini ditetapkan tersangka oleh polisi bersama ibu pemilik janin dan pria yang menghamili.
Aparat Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya sebelumnya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah hotel yang melibatkan seorang tenaga kesehatan.
Seorang perempuan muda berusia 17 tahun yang diaborsi, seorang tenaga kesehatan dan laki-laki yang menghamili, diamankan petugas.
"Kami mendapat laporan 19 Maret 2020. Laporan itu dari salah satu rumah sakit bila ada pasien mencurigakan.
Pasien tersebut diduga habis menjalani persalinan," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Minggu (5/4).
Beberapa hari berselang, polisi mendapat identitas pasien perempuan tersebut.
Unit PPA kemudian datang dan menginterogasinya.
"Dari hasil interogasi terungkap, proses aborsi itu menggunakan jasa tenaga kesehatan," paparnya.(*)
(Tribun Boghor/Surya.co.id/Kompas.com)