Dapat Asimilasi, Ratusan Napi di Lapas Kelas IIA Cibinong Bogor Bebas
Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa sampai saat ini sudah terdata 212 orang napi yang bebas.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ratusan narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ( Pondok Rajeg ), Kabupaten Bogor dinyatakan bebas.
Kalapas Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa sampai saat ini sudah terdata 212 orang napi yang bebas.
"Sampai hari ini 212 orang," kata Ardian Nova Christiawan saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (8/4/2020).
Ardian menuturkan bahwa para warga binaan lapas yang bebas ini rata-rata napi pidana umum.
"Ini kategori pidana umum, kalau untuk masing-masing perkaranya ya rata-rata jumlahnya relatif sama," kata Ardian Nova Christiawan.
Dia menjelaskan bahwa para napi ini bebas karena mendapat asimilasi atau dirumahkan.
"Dikeluarkan asimilasi di rumah. Untuk yang asimilasi ini kategorinya untuk pidana umum," kata Ardian Nova Christiawan.
Diketahui, program asimilasi narapidana ini dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM untuk memgantisipasi penularan Virus Corona (Covid-19) di lingkungan lapas dan rutan.