Pengakuan Pria Pacari dan Peras Ibu Muda, Korban Dimanfaatkan Diajak Video Call Tanpa Busana
Ibu muda diperasi lelaki kenalannya. Korban diancam tersangka akan disebar foto tak senonohnya.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Ardhi Sanjaya
Saat itu, korban tetap menerima tersangka yang ternyata bukan seorang polisi.
Hubungan tersangka dengan korban akhirnya terus berlanjut.
Hingga akhirnya tersangka memanfaatkan itu dengan memeras korban.
Tersangka memeras korban dengan mengancam akan menyebar foto bugil korban.
• Driver Ojol yang Ditipu Pria Tempuh Purwokerto-Solo Akhirnya Tiba di Rumahnya, Begini Nasib Pelaku
• Tak Bayar Ongkos Setelah Diantar dari Purwokerto-Solo, Penumpang yang Tipu Ojol Dirawat karena Batuk
• Tata Cara dan Niat Shalat Tasbih Pada Malam Nisfu Syaban 1441 H Rabu 8 April 2020
Arvi mengatakan bahwa pemerasan pertama dilakukan tersangka pada Januari 2020.
"Pemerasan pertama dilakukan sekitar Januari 2020 dan kemudian berlanjut hingga total Rp 42 juta," terang M Arvi.
Tak tahan diperas terus oleh pacarnya, korban akhirnya melapor ke Polres Solok Selatan.
Berdasarkan laporan yang dibuat korban pada 28 Maret 2020, polisi pun berhasil menangkap tersangka dalam waktu singkat.
"Betul, pelaku sudah kita amankan pada 30 Maret 2020 lalu dan sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pernah lakukan aksi serupa
Sebelum diamakan, terangka ternyata pernah melakukan aksi serupa terhadap satu perempuan di Palembang, Sumatera Selatan.
FOLLOW:
Saat itu korban di Palembang kerugiannya mencapai Rp 80 juta.
"Betul tersangka juga punya kasus yang sama dengan korbannya warga Palembang dengan kerugian Rp 80 juta," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M Arvi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).